NETSEMBILAN COM.Cianjur, Oknum RT 04/01 kampung Nangela 2 Desa Babakan caringin kecamatan karang tengah kabupaten cianjur, di duga lakukan pungli terhadap masyarakat penerima BLT DD sebesar Rp 300 ribu rupiah/ KPM.
Dari beberapa warga Rt 04/01 kampung nangela 2 mengadukan perihal ini pada awak media, pasalnya terkait adanya pemotongan Dana Desa yang di salurkan melalui BLT DD, warga merasa di rugikan oleh oknum Rt setempat, bahkan seorang oknum Rt pun bisa mendapat bantuan BLT padahal Rt telah di berikan insentif dari pemerintah Desa." ucap warga.
Kepala Desa Babakan caringin Ihin solihin tercengang saat mendengar adanya pemotongan anggaran DD bagi masyarakat yang terdampak pandemik covid 19.
Bahkan ia pun akan memanggil oknum Rt 04/01 nangela 2 guna di mintai keterangan, sebab pihak pemdes berjanji akan mengembalikan pungutan yang di lakukan oleh oknum Rt," pungkas kades.
Menurut informasi dari masyarakat berdasarkan rekaman, bahwa uang pemotongan tersebut hanya di bagikan ke 2 orang kpm sebesar Rp 100 ribu/ kpm, namun pendapat kepala dusun ( kadus ) bahwa uang hasil pungutan dari kpm yang nominalnya Rp 300 ribu / kpm, sudah di bagikan pada masarakat lain sesuai pungutan, masih saja oknum-oknum seperti ini yang merampok hak rakyat.
Demi untuk memastikan kebenaran maka di perlukan adanya penindakan sesuai aturan yang di muat dalam undang undang tindak pidana korupsi dalam pasal 12 hurup e UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi." Setiap Orang yang secara melawan hukum,melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,atau Orang lain yang merugikan uang Negara,di pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara".
Dalam perihal ini sangat di butuhkan adanya tindakan, karena tanpa adanya tindakan dari penegak hukum, maka perihal ini akan menjadi pedoman untuk Desa Desa lainya dan akan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.(Ben)

