Laporan: Zay
SUBANG, Terkait dengan adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh salah satu pengajar di salah satu SD lingkup Korwil Kecamatan Pagaden, DPP Perkumpulan Jampang Pantura Subang geruduk kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Pagaden, Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 10.15 Wib.
Aksi masa dari DPP Jampang Pantura tersebut dilakukan di halaman kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Pagaden dengan tuntutan diantaranya terkait dugaan Oknum ASN yang berinisial (N) yang melakukan Manipulasi Data sebagai Persyaratan untuk mengikuti CPNS.
Kegiatan aksi unjuk rasa tersebut dipimpin oleh Ketua DPP Perkumpulan Jampang Pantura Subang, R.Sigit,Dr,ST., bertindak sebagai Korlap aksi, Nanang Saefulbacri, Yadi, Romli dan Randy, dengan menggunakan kendaraan roda empat sebanyak 3 unit dan roda dua sebanyak 12 unit serta membawa alat peraga berupa Sound system dan diikuti massa aksi berjumlah sebanyak 45 orang.
Orasi Terkait tuntutannya dari masa aksi dilakukan oleh Nanang yang intinya meminta kepada Ketua Korwil Kec.Pagaden untuk Mengklarifikasi terkait dugaan Oknum ASN yang berinisial (N) yang melakukan Manipulasi Data sebagai Persyaratan untuk mengikuti CPNS Kategori 2 pada tahun 2014 dan meminta agar beraudiensi dengan menghadirkan dari Dinas Pendidikan Kab.Subang dan Kepala Sekolah yg bersangkutan dimana N mengajar.
Saat dilakukan audiensi didalam ruangan Kantor Korwil Pendidikan Kec. Pagaden Sigit menyampaikan "kami ingin menanyakan Apa yg menjadi Persyaratan Mutlak Kategori 2, kepada Ketua Korwil Kec.Pagaden".
"Terkait Data Berinisial "N" pada saat mengikuti CPNS Kategori 2, apakah Ketua Korwil Pendidikan Pagaden mengetahui secara detail, tanya Sigit".
"Kami menunggu langkah-langkah nyata dari Ketua Korwil Pendidikan Kec.Pagaden untuk membahas permasalahan ini ketingkat atas", ungkap Sigit.
Ditempat yang sama Ketua Korwil Pendidikan Kec. Pagaden, Budi Hartono. S.Pd, berupaya menjawab semua yang ditanyakan Ketua DPP Jampang Pantura dengan mengatakan, "saya baru menjabat sebagai Ketua Korwil Pendidikan Pagaden itu pada tahun 2020 sedangkan terkait Permasalahan ini timbul pada tahun 2014 yang mana saya belum memahami betul",ujar Budi.
"Untuk membuktikan Permasalahan berinisial (N), lanjut Budi, kami butuh data-data yg kongkrit".
"Korwil tidak memiliki kewenangan atas Kebijakan, kendati demikian kami akan secepatnya koordinasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Subang".
"Apa yang menjadi tuntutan dari teman teman akan saya sampaikan ke tingkat atas yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Subang".
"Dan terkait Persyarakatan Kategori 2 secara detail kami paham namun secara teknis dilapangan untuk detailnya kami Tidak tahu karena untuk segala bentuk kegiatan dan administrasi sekolah yang lebih paham tentunya Kepala Sekolah yang bersangkutan", pungkas Budi.
