Iklan

Iklan

​Tuntut Keadilan Tertinggi, Hery Reang dan Kakak Korban Euis, Terdakwa priyo dan Ririn Layak Dihukum Mati

klikindonesia
30 Apr 2026, 08:22 WIB Last Updated 2026-04-30T01:22:38Z
​Netsembilan.com Indramayu – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada hari ini, 29 April 2026. 

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 ( lima ) saksi.

​Kehadiran Saksi dari Keluarga Korban
​JPU menghadirkan 3 ( tiga ) orang saksi kunci yang merupakan anggota keluarga dari almarhumah Euis Juwita sari, salah satu korban dalam peristiwa tragis tersebut. Ketiga saksi tersebut,
​Teti Setiawati: Ibu kandung korban.( Euis juwita sari ) 
​Roki Gemilang: Kakak kandung korban. ​Bobi Budiman: Adik kandung korban.


​Bantahan Terhadap Motif Pembunuhan ​Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan saat Bobi Budiman, adik kandung Euis, memberikan kesaksian. Menanggapi pertanyaan Jaksa mengenai apakah korban bernama Budi memiliki usaha rental mobil, Bobbi dengan tegas membantahnya.

​"Budi tidak pernah merentalkan mobil," ujar Bobi dalam kesaksiannya." Ucap kuasa hukum keluarga korban Hery Reang.

​Jaksa penuntut umum sebelumnya terhadap terdakwa, Ririn Ripanto. Dalam dakwaan awal, Ririn disebut tega menghabisi nyawa Budi sekeluarga karena motif dendam terkait penyewaan mobil sebesar Rp750.000. Terdakwa mengklaim mobil yang disewanya rusak, namun uangnya tidak dikembalikan oleh Budi.

​Pada hari kejadian (27/28/ 29 Agustus 2025 dan di tanggal 2 september 2025  , sekitar pukul 06.00 WIB, saksi kaerudin  melihat satu unit mobil sedan Toyota Corolla terparkir di depan rumahnya.

​Saksi mengonfirmasi posisi kendaraan tersebut berada di area sekitar TKP pada jam krusial sebelum/saat peristiwa mulai terdeteksi dan saksi memberi tahu Rw setempat serta laporan di lanjutkan ke kuwu dan di lanjutkan laporan ke kepolisian.
​2. Saksi Sela Selvia Devi (Mantan Istri Terdakwa Ririn).


Saksi memberikan keterangan terkait keberadaan terdakwa Ririn melalui bukti komunikasi digital.

"​Saksi menyatakan bahwa antara tanggal 27 hingga 29 Agustus 2026, terdakwa Ririn melakukan Video Call (VC) kepada saksi. 

"​Dalam rekaman/tangkapan layar VC tersebut, terlihat latar belakang posisi Ririn berada di dalam rumah Budi (korban)." Tuturnya. 

​Bukti Identik: Saksi mengenali secara pasti kursi sofa milik Budi yang menjadi latar belakang saat Ririn melakukan panggilan video tersebut, yang membuktikan keberadaan terdakwa di TKP pada rentang waktu kejadian pembunuhan H. Sahroni dan Budi." Ucap Hery Reang selaku Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PETANI (Peduli trafficking dan tani - Indramayu).

Hery Reang menabahkan bahwa bukti petunjuk dan saksi kuat sesuaian dengan bukti fisik / petunjuk lain nya sehingga kami dan ibu Teti setiawati ibu  kandung Euis juwita sari ( korban )  serta Saksi Roki Gemilang ( kakak korban ) dan saksi Robi Budiman ( Adik kandung korban ) Memohon kepada majelis Hakim yang bersidang di pengadilan Negeri Indramayu ,ke 2 ( dua ) pelaku melakukan pasal 459 KUHP yang baru yang secara Hukum sebagai Pembunuhan yang di dahului oleh rencana matang maka ke 2 ( dua ) pelaku yaitu RIRIN dan PRIYO Melakukan perbuatan Hukum  PEMBUNUHAN BERENCANA " Yaitu RIRIN dan PRIYO Layak Di Hukum Mati. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ​Tuntut Keadilan Tertinggi, Hery Reang dan Kakak Korban Euis, Terdakwa priyo dan Ririn Layak Dihukum Mati

Terkini

Iklan