Iklan


 

Iklan

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Amankan 2 orang Tersangka dan 48 unit Sepeda motor

klikindonesia
8 Sep 2021, 17:05 WIB Last Updated 2021-09-08T10:05:06Z

NET9, CIREBON KOTA - Pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 dimulai pukul 09.30 WIB. bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan dugaan kasus tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH,. 

Hal ini merupakan prestasi bagi Sat Reserkrim Polres Cirebon Kota di bawah kepemimpinan Kapolres Cirebon kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH, dan Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, S.I.K., MH, bersama Kanit I Resum Ipda Wahyu Hidayat, SH. 


Kepolisian Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Kasus Fidusia yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap  dan menangkap 2 orang pelaku Tindak Pidana Kasus Fidusia. 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH., didampingi Waka Polres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S. Ik. dan Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, S.I.K., MH, bersama Kanit I Resum Ipda Wahyu Hidayat, SH,  Kasi Propam Iptu Sukirno,  serta Iptu Ngatidja, SH. MH., Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan" pengungkapan kasus  tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota yaitu Tindak Pidana Kasus Fidusia Dan Atau Turut Serta Membantu Kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480  dan atau 481 KUHPidana, dengan ancaman human paling lama 7 (tujuh) tahun. dan Atau Pasal 35 dan  Pasal 36 UURI No. 42  tahun 1999 tentang jaminan Fidusia , dengan hukuman penjara selama lamanya 5 (Lima)tahun penjara. dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A/ 558 / lX / 2021 / SPKT /  SAT RESKRIM POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT / tanggal 03 September 2021. Pelapor sdr. Eka Nugraha. Ujar Kapolres. 

Selain itu, juga Kapolres Cirebon Kota  mengungkapkan dalam pres rilis yang digelar melalui Waka POLRES Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S. Ik didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, S.I.K., MH dan  Kanit I Resum Ipda Wahyu Hidayat, SH bahwa “Tersangka atas nama (L) 25 tahun Warga  Kec.
Gunungjati, Kab. Cirebon, dan (K) warga Desa Ciperna Kecamatan Mundu Kab. Cirebon Kewarganegaraan Indonesia, kini kita Amankan berikut dengan Barang bukti : Puluhan keeping Plat Nopol Kendaraan bermotor dan 48 unit Sepeda motor berbagai merk yang Berhasil kita sita dari gudang para pelaku. 

Waka POLRES Cirebon Kota didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, S.I.K., MH., dalam keterangannya  menerangkan bahwa “Dari hasil olah TKP Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, kronologis kejadian berawal Adanya Laporan aduan dari masyarakat bahwa terduga para pelaku (L) dan (K) telah melamukan transaksi jual beli kendaraan sepeda motor dengan modusnya membeli kendaraan yang hanya dilenglapi dengan surat Tanda nomor Kendaraan, dari beberapa wilayah di pulau jawa sejak dibulan Februari 2021 lalu, yang kemudian Kendaraan tersebut disimpan disalah satu sebuah gudang di wilayah Desa Ciperna Kecamatan Mundu, Kab. Cirebon. selanjutnya  transaksi jual beli Kendaraan bermotor tersebut di kirim ke Jakarta.


“Dari hasil pengungkapan  kedua 2 orang pelaku (L) dan (K) ini berperan sebagai pendanaan  Dan juga  sebagai pencari korban atas mama (a.n) dengan iming iming uang untuk mendapat KK dan KTP korban yang nantinya untuk di gunakan sebagai an. Ajuan Aplikasi Palsu yang akan diajukan ke pihak lising atau deller sepeda Motor untuk mendapatkan unit sepeda motor baru. Walapun Kegiatan ini sangat terorganisir. Namun Satreskrim POLRES Cirebon kota Berhasil mengungkap Kasus besar ini dan Berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah kepingan Plat Nopol dan 48 unit sepeda motor Berbagai Merek, terang Waka POLRES. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, S.I.K., MH di damping Kanit I Resum Ipda Wahyu Hidayat, SH menegaskan bahwa “Setelah diperoleh identitas para pelaku Tim Sat Reskrim Polres Cirebon kota akan mengejar para pelaku yang masih buron atau DPO sebanyak 3 orang, dari Jumlah 5 orang. Ungkapnya.


“Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal – hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural.” Terang  Kasi Humas Polres Cirebon Kota.


“Begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi - informasi kepada Polri, khususnya kepada pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon.” Pungkas Iptu Ngatidja, SH, MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota.


Laporan: SRN
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Amankan 2 orang Tersangka dan 48 unit Sepeda motor

Iklan


Terkini

Iklan