Iklan


 

Iklan

Pemilik usaha ternak ayam kelurahan seribasuki mengakui ketidak lekapan Izin IMB Bangunan usaha prosedur syarat membuka usaha

klikindonesia
23 Sep 2021, 08:27 WIB Last Updated 2021-09-23T01:56:03Z


Lampung Utara NET9.Com, - KOTABUMI. Terkait dugaan usaha ternak ayam potong LK.06/RT.06 Kelurahan Seribasuki, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara. kurang lebih yang sudah mau memasuki 2,(dua) Tahun berjalan. Yang Diduga tidak mengatongi Izin IMB. Bangunan dan usaha serta nama kepemilikan yang sah. Kamis.23,September.2021.


Bersama Pemeritahan Kecamatan Kota, dengan Pihak Kelurahan seribasuki, dinas perizinan terkait.

beserta perwakilan polsek kotabumi kota. Para awak media, Lebaga serta Organisasi. Lampura.

dan warga kelurahan setempat ikut berdatangan kelokasi tempat usaha ternak ayam potong tersebut. Pada hari senin,20,September 2021. Yang Lalu.

Alhamdulillah.

kini terjawab sudah dan menemui titik terang. Dengan dihadiri pemilik usaha yang telah, mengakui atas kesalahan, kelalain, yang dilakukannya serta dirinya akan segera, secepatnya yang akan mengurus, Surat Izin IMB. bangunan

dan usaha itu tersebut.

dan akan segera mengurus pengurusan berupa (balik nama). pengatian nama kepemilikan yang selama ini masih atas nama pihak pemilik usaha yang pertama.

Dan kini kirang lebih hapir memsuki 2,(tahun) berjalan sudah dikelola dengan pemilik usaha pihak ke dua.


Menyatakan siap mematuhi peresedur, aturan peraturan dalam mengelola usaha di pemerintah daerah. Dan menyelesaikannya.


akan pembenahan terkait kesepakatan izin kepada warga setempat agar tidak mebjadi kompelik dari dugaan sebelomnya terjadinya penyuapan, (SUAP). dengan nominal rupiah, guna mendapatkan tanda tangan warga setempat. Untuk dijadikan sebagai persetujuan izin masarakatat sekitar.


Semoga dapat teratasi.

Terlaksana dengan baik guna melancarkan sektor perekonomian daerah, suberdaya hidup masarakat (SDM). Dalam upaya mengurangi para penganguran,

dan penikatan usaha, kelola peroduk lokal daerah.


Semoga tidak lagi terulang.

Dan teguran keras pada para pemilik usaha-usaha yang lainnya agar dapat memiliki izin, IMB, bangunan Usaha, dan sah, sesuai pada aturan pemerintah dan diakui oleh negara.




Dan sangat disayangkan sudah hampir kerang lebih memasuki 2,Tahun usaha ayam potong itu beroprasi, dengan kejelasan Izin IMB. Bangunan usaha tersebut belom ada kejelasan namun sudah berofrasi. Berharap kepada pemerintah daerah pemkab/DPRD lampura, dinas peeizinan dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas memberikan sangsi keras, serta pemilik usaha ayam potong tersebut mempertangung jawabkan atas pelangaran, kesalahan dan terkesan menyepelekan terkait keapsahan perosedur serta tata/cara aturan dalam membuka usaha.


(Firman. NET.)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemilik usaha ternak ayam kelurahan seribasuki mengakui ketidak lekapan Izin IMB Bangunan usaha prosedur syarat membuka usaha

Iklan


Terkini

Iklan