Iklan


 

Iklan

Para Pelaku Seni Kabupaten Subang Tuntut Kelonggaran Pementasan Dimasa PPKM Level 2

klikindonesia
13 Sep 2021, 18:08 WIB Last Updated 2021-09-13T11:08:28Z


SUBANG- Para pelaku seni Kabupaten Subang dibawah Forum Komunikasi Antar Aliansi Seni (FORKAAS) kembali geruduk Kantor Bupati Subang, Senin 13 September 2021 sekitar pukul 10:00 WIB.


PORKAAS kembali menuntut kelonggaran pementasan seni dimasa PPKM level 2 ini kepada Bupati Subang sebagai pemangku kebijakan.


Aksi ini mendapat pengawalan dari jajaran Polres Subang guna menciptakan sutuasi yang aman dan kondusif selama aksi berjalan.


Atas arahan dari Kapolres Subang, AKBP Sumarni,SIK.SH.MH., kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang, Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar,S.Sos.SIK., bersama Kapolsek Subang, Kasat Intelkam Polres Subang, KBO Samapta Polres Subang, KBO Sat Intelkam Polres Subang beserta Personel Polres Subang.


Tampak hadir pula dalam aksi tersebut diantaranya Sekda Subang,

Kakesbangpol Kab. Subang, Kabid Pariwisata, Kabag Kum Pemda Kab. Subang bersama Gugus Tugas Covid-19 Kab. Subang.


Adapun tuntutan dalam aksi tersebut diantaranya, gerakan moral dan itelektual PETISI FORKAAS adalah gerakan Kebudayaan berasaskan "SORA SAJABAR SENIMAN PASISIAN" yang bertumpu pada visi. 


Menyamakan kebijakan ditiap Kecamatan se-Kabupaten Subang dimasa pandemic ini dengan bisa melaksanakan kembali pementasan di perhajatan atau even seni lainnya.


Dan apabila pengajuan solusi di point 2 tidak bisa dilakukan maka kami menuntut Pemerintah Kabupaten Subang untuk dapat membantu perekonomian kehidupan seniman kab.Subang.


Mendorong perubahan SOTK baru agar kabupaten subang focus memiliki Dinas kebudayaan.


Menjalankan amanat undang-undang No. 5 tahun 2017 tentang pemajuan Kebudayaan salah satu fokusnya adalah bagaimana Kebudayaandan para pelakunya (seni salah satu di dalamnya) harus mendapat perlindungan dan juga memanfaatkan sector Budaya demi kesejahteraan para pelakunya.


Disampaikan ketua FORKAAS Kabupaten Subang, Acep Samsudin,

Terkait perijinan untuk kegiatan hiburan di berikan kelonggaran 50% namun sangat disayangkan untuk di tingkat Kecamatan kita merasa dipersulit.


Sedangkan di Kab. Subang sendiri sudah mengeluarkan edaran.


Kami meminta perlindungan hukum untuk seni dan budaya.


Berdasarkan fakta dilapangan bahwa masalah perijinan di Wilayah Kecamatan-kecamatan yang ada di Kab. Subang ini berbeda-beda kebijakan.


Kami hanya ingin tau dimana permasalahannya, ujar Acep.


Menjawab hal itu, Sekda Subang, H. Asep Nuroni mengatakan, mohon maaf Bapak Bupati tidak bisa hadir dikarenakan beliau ada kegiatan yang tidak bisa di tinggalkan.


Subang Alhamdulillah untuk saat ini menjadi Level 2 ini semua berkat dukungan dari setiap unsur.


Tentunya dengan adanya perubahan Level disitu juga ada kebijakan-kebijakan/kelonggaran dan dimulainya sendi-sendi kehidupan baru.


Tentang perlindungan hukum seni dan budaya bahwa benar seni adalah perilaku kehidupan yang sangat diperlukan untuk keindahan.


Untuk koordinasi masalah perijinan kami akan sampaikan kepada pemerintahan di tingkat Kecamatan dan juga Kepolisian, jawab Sekda.


Menimpali hal itu dari jajaran Polres Subang yang disampaikan oleh Kasat Intelkam juga turut angkat bicara dengan mengatakan bahwa

untuk Kab. Subang kami rasa sudah bagus.


Hanya saja Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan kurang koordinasi sehingga berbeda-beda kebijakan.


Kami tidak pernah memberikan ijin kami hanya memerima surat pernyataan,pungkas Kasat Intelkam.(Jay) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Para Pelaku Seni Kabupaten Subang Tuntut Kelonggaran Pementasan Dimasa PPKM Level 2

Iklan


Terkini

Iklan