NET9.COM - Cirebon //-menteri Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mewajibkan setiap desa untuk memasang Baliho yang memuat rencana sampai realisasi penggunaan anggaran Dana Desa.
Pemasangan baliho Anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes) berisi rincian pendapatan belanja dan biaya desa serta serapanya merupakan sebuah kewajiban bagi desa sebagai bentuk keterbukaan dalam penggunaan anggaran dana desa.
Namun berbeda dengan desa Karangwangun Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon tidak ditemui adanya Baliho APDDes terpasang sampai awal september 2021.
Pada hari rabu Rabu 1 September 2021 saya sebagai masyarakat kroscek di kantor Desa tersebut hingga kini belum terpasang juga jika terpasang tentunya saya mengetahuinya. Sedangkan amanat Undang-undang bahwa penggunaan anggaran dana desa harus terbuka bagi masyarakat banyak dan jika baliho APBDes 2021 belum terpasang ini menjadi tanda tanya besar bagi kami sebagai masyarakat, Ujarnya.
"Padahal keberadaan baliho ini bisa menyelamatkan desa dari berbagi isu tidak baik dari masyarakat sedangkan menurut menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi bahwa pemasangan baliho APBDes merupakan kewajiban pemerintah desa,"
Saya sebagai masyarakat hanya ingin melakukan yang terbaik untuk desa dalam bentuk pengawasan langsung anggaran desa yang jumlahnya fantastis bukan semata-mata karena ketidaksukaan dengan salah satu perangkat desa atau kuwunya.
Jika tidak diawasi ini akan menjadi lahan baru untuk korupsi dilingkungan pemerintah desa itu sendiri," Jelas nya
Laporan: Bobon. S.
