Iklan

Iklan

Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata, Kang Jimat Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Negeri Subang

klikindonesia
8 Sep 2021, 16:49 WIB Last Updated 2021-09-08T09:49:08Z


NET9, SUBANG- Bupati Subang H. Ruhimat dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa, SH, MH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan Kejaksaan Negeri Subang di Ruang Rapat Bupati II, Rabu (8/9/2021).


Dalam laporannya Sekretaris Daerah Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si menyatakan bahwa Penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut merupakan perpanjangan kerjasama serupa yang ditandatangani tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2021. Dirinya menjelaskan bahwa perlunya dilakukan perpanjangan kesepakatan sebagai landasan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan atau perkara di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Subang.


Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa SH, MH menyatakan bahwa penandatanganan kerjasama di bidang perdata dan Tata Usaha Negara merupakan hal yang sangat penting di dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2004 yaitu Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak baik dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum serta Tindakan Hukum Lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara /Daerah untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah/negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan dapat mewakili kepentingan BUMN,BUMD.


Menurutnya tugas dan Kewenangan Jaksa Pengacara Negara didalam Penegakan Hukum yaitu melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan oleh peraturan Per Undang-Undangan atau berdasarkan Putusan Pengadilan dalam rangka memelihara tertib hukum, kepastian hukum, melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak – hak keperdataan masyarakat. Sedangakn didalam Bantuan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Bantuan Hukum kepada Instansi Pemerintah /BUMN maupun BUMD untuk menyelesaikan sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui Litigasi maupun Non Litigasi. Adapun dalam Pertimbangan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan Audit Hukum (Legal Audit) dalam menghadapi permasalahan Hukum Perdata atau potensi adanya klaim/tuntutan dari pihak lain dalam rangka Penyelamatan, Perlindungan atau Pemulihan Keuangan / Kekayaan Negara serta dalam hal akan/telah menerbitkan Keputusan TUN dan/atau Peraturan dalam rangka menegakkan Kewibawaan Pemerintah. Selain itu peran Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dapat menjadi Konsiliator, Mediator dan Fasilitator dalam penyelesaian suatu sengketa antar Negara atau Pemerintah.


Sementara itu dalam sambutannya Kang Jimat mengungkapkan rasa syukurnya atas penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah kabupaten subang dengan kejaksaan negeri subang tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan negeri subang yang telah bersinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Subang.


Menurut kang Jimat penandatanganan MoU ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan silaturahmi serta memberikan manfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara pemerintah daerah kabupaten subang dengan kejaksaan negeri subang. Dirinya berharap dengan ditandatanganinya MoU tersebut penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran sehingga dapat menunjang kelancaran pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. "Agar saling memberikan informasi dan koordinasi untuk melakukan langkah yang diperlukan, selalu mengedepankan komunikasi yang baik, sehingga berdampak positif bagi pembangunan di kabupaten subang" ujar kang Jimat


 Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris daerah Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si, Kajari Subang I Wayan Sumertayasa SH, MH beserta jajaran, para Asda, Staf ahli Bupati, para kepala OPD pemerintah daerah Subang, Kepala bagian di lingkungan Setda Subang dan direktur PDAM tirtarangga beserta jajaran.(Jay) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata, Kang Jimat Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Negeri Subang

Terkini

Iklan