Iklan


 

Iklan

Tegakan PPKM Darurat, Kapolsek Pusakanagara Tindak Tegas Para Pelanggar Prokes

klikindonesia
7 Jul 2021, 20:01 WIB Last Updated 2021-07-07T13:01:32Z

NET9.COM SUBANG- Dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan Polsek Pusakanagara, melalui pemberlakuan PPKM Darurat, Kapolsek Pusakanagara, Kompol Hidayat lakukan patroli dialogis dan bagikan masker kepada warga dan para pengguna warga masyarakat dan para pengusaha kuliner dan toko modern dalam Penegakan Penertiban dan Pendisiplinan (Gaktibplin) Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 Th 2020, Rabu 07 Juli 2021 sekitar pukul 09:30 WIB. di wilayah hukum Polsek Pusakanagara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan dari Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH melalui Kapolsek Pusakanagara, Kompol Hidayat, agar melaksanakan giat PPKM Darurat bersama
Camat Pusakajaya Drs. Vino Subriadi,
Ka UPTD Puskesmas Karanganyar dr. Hj. Ratnasari, Kanit Lantas AKP Agus Sumartono, Kanit Intelkam Iptu RA. Gani,
Kanit Provos Aiptu Adang Supriatna,
Kasi Trantib Kec. Pusakajaya Hihin Solihin, ST, Anggota Polsek Pusakanagara,
Anggota Koramil 0511 Pusakanagara,
Anggota Pol PP Kec. Pusakajaya,
tim Medis UPTD Puskesmas Karanganyar Kec. Pusakajaya dan para Ka Satgas Desa se-Kec. Pusakajaya dalam rangka antisipasi  penanggulangan, pencegahan dan penanganan, untuk memutus matarantai penyebaran pandemi Covid 19 di wilayah hukum Polsek Pusakanagara.

Adapun giat yang dilakukan para petugas tersebut diantaranya, melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yg tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Dan hasilnya para petugas gabungan tersebut memberikan sanksi tipiring kepada Mbrur, (44), pemilik Conter Handphone (HP).

Kemudian memberikan sanksi teguran Sebanyak 5 (lima) 


Disampaikan Kapolsek Pusakanagara, Kompol Hidayat, baru saja dilaksanakan kegiatan imbauan kepada warga Desa Patimban dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No. 6 Th 2020 di daerah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yg tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan  Covid-19, ujar Hidayat.

Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat.

Selain itu juga diharapkan terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat untuk mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, pungkasnya.


Laporan : Jay
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tegakan PPKM Darurat, Kapolsek Pusakanagara Tindak Tegas Para Pelanggar Prokes

Iklan


Terkini

Iklan