Iklan


 

Iklan

Lahan Yang di Bangun Desa Dan Sekolah Belum Diganti Rugi Pemkab Purwakarta, Ahli Waris Akan Upaya Hukum

klikindonesia
20 Jun 2021, 10:06 WIB Last Updated 2021-06-20T03:06:26Z

NET.9-COM-PURWAKARTA- Keluarga ahli waris tuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta untuk ganti rugi lahan miliknya yang selama puluhan tahun ditempati bangunan kokoh Kantor Desa dan gedung Sekolah Dasar, di Desa Wanawali Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta.

Irawan mengatakan Kantor desa dan gedung sekolah yang dibangun sejak 32 tahun lalu itu berdiri atas lahan seluas 1.365 meter yang diklaim menumpang di atas lahan milik keluarga Sukun Bin Sukarni dan Keluarga sudah bertahun-tahun menunggu ganti rugi lahan dari Pemerintah Daerah,namun hingga saat ini tidak ada kejelasannya.

"kami pihak keluarga sangat menyayangkan sikap pemerintah terhadap status tanah tersebut , sudah beberapa kepala desa memperjuangkan namun sampai detik ini belum di dengar oleh pemerintah daerah,"ungkapnya, Minggu,(20/6/2021).

Ditambahkan,ini sudah menjadi rahasia umum bagi warga Desa Wanawali dan kami apresiasi langkah langkah pemerintah Desa dalam memperjuangkan hak keluarga kami.

"Namun sayangnya belum membuahkan hasil,"ucapnya.

Irawan meminta Pemerintah Daerah supaya memberikan ganti rugi sesuai harga dan aturan. status tanah yang sudah berpuluh puluh tahun belum selesai dan telah terbangun Kantor Desa serta Sekolah Dasar.

"Jika tidak, kami akan melakukan tindakan penyegelan atas kantor desa dan sekolah tersebut,"tegasnya.


Laporan : (Rudy.H)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lahan Yang di Bangun Desa Dan Sekolah Belum Diganti Rugi Pemkab Purwakarta, Ahli Waris Akan Upaya Hukum

Iklan


Terkini

Iklan