Iklan


 

Iklan

DPC PERSATUAN JURNALIS INDONESIA (PJI). Lampung Utara Mengecam Keras dan akan Adukan Okmun Ormas yang Menghina Wartawan

klikindonesia
15 Feb 2021, 15:06 WIB Last Updated 2021-02-15T08:06:22Z

NET.9.COM-LAMPUNG UTARA- Ada salah satu okmun ormas ada di Lampung Utara yang menghina profesi wartawan 
Akan berbuntut panjang dengan di laporkan ke pihak kepolisian siang ini .Senin (15/2/21).

Salah satu dari berbagai elemen profesi kewartawanan yang akan mengadukan yakni Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Lampung Utara .

Ketua PJI. Lampung Utara  APALA. dalam komunikasi nya di grup akan mengadukan okmun Anggota ormas yang telah menghina dan menjelek-jelekan pfofesi wartawan.

" Nanti siang kami akan ke Polres Lampung Utara bersama kawan-kawan media yang lainya untuk mengadukan okmun anggota Ormas GML yang telah menghina wartawan ." Ujar nya.

Lebih lanjut APALA yang akrab di pangil Bunk PALA. menegaskan bahwa dia itu bisa dijerat dengan pasal ITE DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN.

Sebagaima di sebutkan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Pemcemaran nama baik dapat di ancam dengan pidana hukuman maksimal sembilan bulan, pada ayat (2) di ancam pidana maksimal satu tahun empat bulan.

Kronologis kejadian terjadi pada berita di sosial media FB di duga keras sebuah penghinaan kepada profesi wartawan.
Atas tulisan tersebut di temukan dalam satu kontak komentar dari Akun FB Kiyai Arga yang bertertuliskan”?

“Wartawan ga ada otak” Wartawan klas tai anjing” kalau tidak senang” dengan ucapan gua dtangin ke kantor Ormas saya,” tulisnya.
Selanjutnya di balas oleh Netizen pemilik Akun Neodemiam Rafael”? di mana kantor kamu saya datangi malam ini”?

Akun Kyai Arga pun menjawab di jln lintas sumatera nomor 38 kab lampung utara kec abung barat,” tulisnya lagi.

Tulisan dari Akun Kiyai Arga” Seperti sebuah pepatah, mengatakan”! mulutmu adalah harimaumu, satu tulisan telah menggambarkan satu ucapan, yang dapat mencelakai dirinya sendiri.

Ditemukan juga pada sebuah Akun Yutube Resulusi tv Kiyai Arga meminta maaf dengan wartawan dia sangat menyesali perbuatannya,dan mengakui kesalahanya,” ucapannya.

Terkait dengan apa yang sudah di lakukan oleh pemilik Akun tersebut segenap “Netizen Profesi” masih tidak menerima dan dia oknum-red harus tanggung jawab,atas tulisannya yang sudah melukai profesi wartawan.


Laporan : (Firman NET)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPC PERSATUAN JURNALIS INDONESIA (PJI). Lampung Utara Mengecam Keras dan akan Adukan Okmun Ormas yang Menghina Wartawan

Iklan


Terkini

Iklan