TersangkaYLA (34) pemilik Narkoba saat mengahadapi penyidik dari Satres Narkoba Polres Lampung Utara |
NET9.COM | LAMPUNG UTARA -Satres Narkoba Polres Lampung Utara amankan seorang ibu rumah tangga warga Dusun Tulung Mili Indah, Kelurahan Kotabumi Tengah, berinisial YLA Kotabumi(34) yang diduga sebagai penyalahguna Narkoba.
Kamis (28/1/2021)
Kapolres Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Aris S. Sujatmiko menjelaskan, penyelidikan terhadap tersangka YLA, berawal dari informasi masyarakat.
"Tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu 27 Januari, pukul 14.30 wib oleh Tim Opsnal di rumah kediamannya di Dusun Tulung Mili," jelas Aris.
Saat dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gram, 1 buah plastik kresek bening, 1 lembar tisu warna putih, 1 l buah kotak rokok Surya 12 dan uang sebesar Rp. 450.000.
"Semua tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya "Ujarnya.
Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
"YLA dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika "Pungkasnya.
Laporan : (firman)