Iklan


 

Iklan

Penyimpangan Pengadaan Barang Dan Jasa Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2020 Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

klikindonesia
3 Okt 2020, 20:24 WIB Last Updated 2020-10-03T13:24:04Z

PURWAKARTA JABAR- Pengadaan barang/jasa di proyek Pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkit korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ). Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya pengadaan proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien karena tidak mengikuti Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012.

Akibatnya banyak alat yang tidak bisa dipakai, ambruknya bangunan gedung dan pendeknya umur konstruksi karena banyak proyek pemerintah yang masa pakainya hanya mencapai 30 - 40 persen dari seharusnya, itu disebabkan tidak sesuai atau lebih rendah dari ketentuan dalam spesifikasi teknis.


Maraknya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat dilihat juga dari kegiatan pemeliharaan jalan cilalawi sepanjang 3,850 km di Desa Tajursindang Kecamatan Sukatani yang sedang dikerjakan oleh PT. DEVOSINDO yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun 2020 sejumlah Rp 4.848.000.015 dengan waktu pelaksanaan 100 hari kalender.

Terpantau oleh awak media material yang di gunakan pada saat kegiatan tidak sesuai RAB yang seharusnya, oleh karena itu diminta kepada aparat penegak hukum Polri maupun kejaksaan untuk turun kelapangan guna melakukan pengecekan terkait kegiatan tersebut.


Padahal kita tau, definisi tindak pidana korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyimpangan inilah yang merangsang terjadinya mark-up dan korupsi di pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, BHMN dan Badan layanan umum.

Gunyani selaku mandor saat dihubungi awak media melalui whatsap menjelaskan "gak tau uda gak disitu lagi, saat awak media menanyakan siapa penggantinya dia hanya menjawab " gak tau siapa yah", ucapnya.

Hingga berita ini sampai ke meja Redaksi pihak dari PT. DEVOSINDO belum dapat di konfirmasi terkait kegiatan tersebut.


Laporan : ( P.toto.N )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyimpangan Pengadaan Barang Dan Jasa Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2020 Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

Iklan


Terkini

Iklan