Iklan


 

Iklan

Baligho Cabup Petahana Herman Suherman di Dibaleka Disoal JPPR Dan Bawaslu

klikindonesia
6 Okt 2020, 16:36 WIB Last Updated 2020-10-06T09:36:29Z
JPPR dan Baeaslu sepakat, Baligho Cabup Petahana Herman Suherman yang masih dipasang di lingkungan Dinas, Badan, Lembaga dan Kantor (Dibaleka) Kabupaten Cianjur harus di cabut dimasa tahapan Pilbup Cianjur 2020.

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Sejumlah baligho yang menyertakan foto mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur, Hermas Suherman disoal oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Cianjur. Hal ini dikarenakan posisi Herman yang sudah tidak menjabat lagi dan turut bersaing dalam ajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Cianjur 2020.

"Yang bersangkutan sekarang ini warga masyarakat biasa dan salah seorang kontestan Pilbup. Tidak etis bila masih dipasang di lingkungan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat," ujar Ketua JPPR Kabupaten Cianjur, Dede Rustandi kepada netsembilan.com, Selasa (06/10/2020).

Menurutnya, masih terpasangnya wajah Herman Suherman di lingkungan kedinasan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Demikian pula Perbawaslu No 12
Tahun 2018 Perubahan Perbawaslu No. 12 Tahun 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Lihat pula Permendagri No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri No. 74 Tahun 2016 tentang Cuti di
Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota," katanya.

Terkait persoalan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menegaskan akan berkirim surat kepada Pejabat Bupati Cianjur untuk segera menertibkan semua baligho yang masih memasang figur mantan Plt. Bupati Jean Suherman.

"Segera akan dibuatkan suratnya," ujar Koordinator Divisi Bidang Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Jadi Dzikri Nur.

Ditegaskannya, surat berupa himbauan tersebut akan mencakup semua jenis iklan layanan masyarakat yang masih melibatkan petahana di dalamnya. Nantinya, bukan saja baligho program dinas saja yang akan ditertibkan malainkan alat peraga kampanye cegah Covid19, Selamat Hati Raya dan dan lain sebagainya.

"Ini menyangkut pair play saja. Jadi tidak ada sangsi apapun," tandas Hadi.


Laporan : (Ruslan Ependi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Baligho Cabup Petahana Herman Suherman di Dibaleka Disoal JPPR Dan Bawaslu

Iklan


Terkini

Iklan