Iklan

Iklan

Polres Subang Berhasil Amankan Pelaku Curas, Pelaku Dijerat Pasal 365

klikindonesia
30 Sep 2020, 20:24 WIB Last Updated 2023-01-27T11:52:45Z

 


NET | SUBANG- Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Subang.


Kepolisian Resor Polres Subang Gelar konferensi Pers Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Mako Polres Subang dengan TKP di Mini Market Indomaret di Dusun Pangungsen RT 024/006 Desa Ciasem Girang Kec. Ciasem Kab. Subang, Rabu (30/09/2020).


Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH mengungkapkan bahwa Pelaku datang sendirian dengan menggunakan sepeda motor Matic sejenis Vino dan toko baru buka sedangkan 2 (dua) orang karyawan nya sedang bersih-bersih, kemudian pelaku masuk ke dalam toko seakan akan ingin membeli sesuatu, saat salah satu karyawan lengah lalu pelaku menyekap leher karyawan (sdr.WIDIYANTO) sambil menodongkan senjata api dan membentak karyawan satu lagi (sdr.DIAN) utk ke belakang semua selanjutnya menyuruh utk membuka brankas dan memasukan semua uang ke dalam tas ransel kecil yg dibawa oleh pelaku, setelah itu pelaku keluar/pergi menutup pintu dan kabur”. Ujarnya


Adapun ciri-ciri pelaku berperawakan kurus, tdk terlalu tinggi, menggunakan switter, memakai helm proyek warna hijau, memakai sepatu pantopel warna hitam. Uang yamg dibawa kabur pelaku sekitar Rp. 77.770.800,-(Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah), ujar Kapolres.


AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan Kronologis penangkapan, Dari hasil olah TKP di sesuaikan dengan keterangan saksi dan rekaman CCTV kemudian petugas Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan Kemudian diamankan Sdr, KRW beserta Senpi Airsoft Gun dan dari yang bersangkutan menceritakan bahwa pencurian dengan kekerasaan tersebut rekayasa, bahwa yang merencanakan tersebut WD setelah itu Sdr. WD di perkenalkan kepada Sdr. NN oleh Sdr. KRW setelah Sdr. NN menyuruh Sdr. AD untuk menjadi eksekutor, kemudian terjadi kejadian tersebut. 


Perencanaan tersebut di buat WD dengan harapan uang hutang Sdr. WD sebesar 50jt di indomart bebas dan yang bersangkutan melaporkan ke Polsek Ciasem total kerugian 77.700.000 padahal di brankas hanya 20jt. Dari hasil interogasi para tersangka mengembang 3 TKP curas indomart  di wilayah hukum  Ciasem, jelas Kasat Reskrm.


Pelaku Yang Diamankan berinisial KNW, WD, NN dan AD, ungkap  Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin


Masih ditempat yang sama, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan menambahkan, Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu)  buah kunci brangkas, 1 (satu)  Pucuk Senjata Api Jenis Softgun dan uang yang di amankan Rp. 8.650.000,- (Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara, Tutup Kapolres Subang.



Jayalangit

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Subang Berhasil Amankan Pelaku Curas, Pelaku Dijerat Pasal 365

Terkini

Iklan