Iklan

Iklan

Dugaan 2 (Dua) Oknum Coba Mem Beking Kepala Sekolah SMK NEGRI 2 Kotabumi.

klikindonesia
19 Okt 2026, 12:27 WIB Last Updated 2026-10-19T05:27:29Z
Lampung Utara. NET9.COM, -
Isu dugaan mengenai siswa SMKN 2 Kotabumi yang ditarik biaya PKL sebagai pungutan liar (pungli) memang marak diberitakan di berbagai daerah belakangan ini, beberapa di antaranya terjadi di wilayah Kotabumi Lampung Utara. Senin 19 Oktober 2026

Hal tersebut terjadi di SMKN 2 Kotabumi (Oktober 2026) Mencuat dugaan pungutan biaya PKL sebesar Rp.350.000 per-siswa. Berdasarkan laporan media lokal Liputan12, siswa mengeluhkan bahwa dengan biaya tersebut mereka hanya difasilitasi kartu identitas siswa dan buku jurnal kegiatan.

Dugaan pungutan terjadi di SMKN 2 kotabumi Lampung Utara. Dengan menyalahgunakan fasilitas dana bos untuk ( Siswa PKL ) serta Menyuap Para Media / Wartawan yang ingin yang akan melakukan Investigasi dengan memertanyakan langsung kepada anda kepala sekolah setempat.

Dalam aturan regulasi Kemendikbud ristek menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan liar yang memberatkan peserta didik, terlebih jika operasional sekolah sudah tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terkait narasi spesifik mengenai kepala sekolah yang "ngadu ke beking" (mencari perlindungan hukum atau ke pihak tertentu saat kasus mencuat)

pola ini sering muncul di media lokal ketika ada oknum pihak sekolah yang menghindar, bungkam, atau diduga menggunakan pengaruh pihak luar untuk membendung konfrontasi dari wartawan dan LSM saat melakukan kontrol sosial. Di SMKN 2 Kotabumi sendiri.

kepemimpinan sekolah tersebut memang kerap dilaporkan oleh aliansi masyarakat ke aparat penegak hukum atas berbagai dugaan penyimpangan anggaran.

Secara aturan umum, Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan di berbagai provinsi (seperti SE Gubernur Lampung) telah berulang kali menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan liar yang memberatkan orang tua murid,

termasuk dengan dalih uang kontrol, uang administrasi guru, maupun operasional PKL yang seharusnya sudah terakomodasi dalam anggaran sekolah.

Nominal Pungutan Siswa yang akan melaksanakan tugas PKL diduga dikenakan biaya sebesar Rp350.000 per siswa. Dengan jumlah peserta mencapai sekitar 230 siswa, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Fasilitas Minim Pihak wali murid dan siswa mengeluhkan bahwa dengan biaya ratusan ribu tersebut, fasilitas yang didapatkan sangat minim, yaitu hanya berupa satu buah kartu identitas (ID/KTA) siswa dan satu buku jurnal.

Sorotan Publik, Besarnya anggaran yang dibebankan dinilai tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima, sehingga memicu sorotan dari media massa dan masyarakat yang mendesak Dinas Pendidikan Provinsi untuk mengevaluasi Kepala Sekolah berinisial HR yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMK Kabupaten Lampung Utara.

( FIRMAN. NET9. & TIM. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan 2 (Dua) Oknum Coba Mem Beking Kepala Sekolah SMK NEGRI 2 Kotabumi.

Terkini

Iklan