CIANJUR -//- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah cianjur sepanjang bulan Agustus 2026, tim berhasil mengungkap 32 kasus narkoba sekaligus mengamankan 38 orang tersangka beserta barang bukti yang cukup besar.
Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan langsung dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Cianjur, Minggu (10/8/2026).
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menjelaskan bahwa dari 32 kasus yang terungkap, 22 kasus berkaitan dengan sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, serta 5 kasus obat keras terbatas (OKT).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 479,36 gram sabu, 17.163,25 gram atau setara 17,16 kilogram ganja, 2.935,25 gram tembakau sintetis, serta 14.844 butir obat keras terbatas. Rincian obat yang disita meliputi 2.817 butir Tramadol, 9.221 butir Hexymer, dan 2.806 butir Trihexyphenidyl.
Dari total 38 tersangka, 29 orang terlibat peredaran narkotika golongan sabu dan ganja, 3 orang terkait tembakau sintetis, serta 6 orang dalam kasus penyalahgunaan obat keras terbatas.
Modus Baru Mengandalkan Teknologi
Dalam penyidikan terungkap adanya cara baru yang digunakan pelaku untuk menghindari pengejaran petugas. Para pengedar tidak bertemu langsung dengan pembeli, melainkan menyimpan barang di lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik koordinat lewat aplikasi peta kepada pembeli. Pembayaran pun dilakukan secara non-tunai melalui transfer bank.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Seluruh tersangka kini dijerat dengan aturan hukum berlapis. Untuk kasus narkotika, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 serta KUHP baru, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda antara Rp2 miliar hingga Rp8 miliar. Sementara pelaku kasus tembakau sintetis dan obat keras terancam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di Cianjur. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dan segera melapor jika mengetahui atau melihat adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.(TEDI)