Iklan

Iklan

Wat - Wat Gawoh Seorang Siswi Sengaja Merekam Vidio Intin Dengan Kekasih Kini Kekasinya Mendekam Dalam Tahanan Polres Lampung Utara

klikindonesia
8 Agu 2026, 17:49 WIB Last Updated 2026-08-08T10:49:45Z
Lampung Utara. NET9.COM, -

KOTABUMI.  Desa Kali balangan, Jakarta Baru, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Bermula dari mendapatkan informasi Media www.netsembilan.com beserta Tim. mengkonfirmasi dan mendatangi pihak yang diduga sebagai pelaku persetubuhan/pencabulan, di Desa Kali Balangan pada hari, Jum'at. 07 Agustus, 2026.

Dengan bertemu Ibuk Hasnawati, Dikediaman rumahnya dampak terasa duka haru dan kesedihan dirasakan seorang nenek, terkait cucunya EFRIYANTO RIPALDO. Yang dikenal dengan nama sapaannya (Ival) yang di tangkap, dan di tahan aparat hukum polres Lampung Utara. Pada tanggal 15, Juli, 2026. Dalam dugaan kasus Persetubuhan (Pencabulan) kepada seorang wanita sebut saja dia Bunga. yang besetatus pelajar, di sekolah madrasah MAN desa candimas. Beralamat di gang Otong, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan. Kabupaten Lampung Utara.

Seorang nenek dari pelaku Ibuk Hasnawati. Menjelaskan segala upaya telah saya lakukan, bahkan rumah kediaman si bunga sudah kami selaku kelurga tiga kali mendatangi memohon dan meminta maaf beretikat damai serta akan bertanggung jawab kepada pihak korban, warga Desa Kembang Tanjung namun orang tua sibunga selalu menolak dan bahkan tidak menyempatkan masuk kedalam rumah dan berbicara, yang bahkan berucap saya pemilik rumah dan saya yang punya hak mau menerima tamu atau tidak ucapan orang tua sibunga.

Dari informasi keterangan yang didapatkan baik dari keluarga serta masyarakat setempat di kediaman rumah Ripal diduga sebagai pelaku, menjelaskan kalo saja hubunga antara korban dan pelaku saling mencintai (Berpacaran) bahkan sibunga tersebut sering kali datang berkunjung menemui Rival di kediaman rumahnya sehingga terjadilah dugaan hubungan intim itu tersebut.

Sebagai mana yang di ucapkan Ibuk Hasnawati beserta keluarga, peristiwa kejadian persetubuhan tersebut dilakukan atara pihak pelapor dan yang terlapor terjadi dirumah kediaman mereka Desa Kali Balangan. Jakarta Baru, Layaknya seorang yang sedang memadukasih (Kasmaran) higa berujung pada perbuatin intim layaknya suwami istri. yang bahkan perbuatan tersebut di pidiokan olah siwanita (Bunga) dengan ponsel peribadi miliknya sendiri, yang dilakukan berdasarkan mau sama mau tanpa ada paksaan, melainkan kedua belah pihak saling mencintai.

Yang sebagai mana bertentangan pada aturan dan sangsi hukum sebagai berikut :

Orang yang membuat atau memproduksi video porno melanggar Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga maksimal 12 tahun serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Hasnawati, sangat memohon mengharap kepada segala pihak, aparat penegak hukum untuk dapat membantu dan memberikan batuan atas nasip buruk musibah yang di alami oleh sang cucunya EFRIYANTO RIPALDO, (Ival) yang saat ini telah di amankan dalam tahanan Polres Lampung Utara. Saya sangat berharap adanya tindakan hukum kepada kedua belah pihak, atas apa yang telah di perbuat yang di lakukan oleh mereka. Tanpa ada memberatkan dan dugaan kesebelah pihakan saja kepada cucu saya.

Kepada ibuk Kapolres Lampung Utara. Saya rela dan ikhlas jika cucu lelaki saya mesti harus ditahan, begitu pun terhadap si bunga Kekasinya tersebut Mereka berdua sanggup melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan agama, begitu juga mereka berdua harus sama sama merasakan mempertanggung jawabkan ata segala perilaku dan perbuatan dari apa yang sudah mereka lakukan selama ini. Tolong bantu saya Ibu Kapolres Lampung Utara, Ucap Hasnawati dengan nada sedih dan meneteskan mata.

( FIRMAN. NET9. TIM. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wat - Wat Gawoh Seorang Siswi Sengaja Merekam Vidio Intin Dengan Kekasih Kini Kekasinya Mendekam Dalam Tahanan Polres Lampung Utara

Terkini

Iklan