Iklan

Iklan

Polemik Penghentian UHC di Kabupaten Cianjur: Kontroversi Kebijakan Kesehatan di Tengah Keterbatasan Fiskal

klikindonesia
3 Agu 2026, 19:28 WIB Last Updated 2026-08-03T12:32:58Z
Cianjur — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang menghentikan pembiayaan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) per 31 Juli 2026 menuai polemik di tengah masyarakat. Langkah yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/X/2026 ini mengubah status Kabupaten Cianjur dari UHC Prioritas Non Cut Off menjadi UHC Cut Off, sekaligus menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi sebagian peserta yang sebelumnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini berdampak pada berkurangnya jumlah kepesertaan JKN yang dibiayai pemerintah daerah secara signifikan. Dari sebelumnya 815.690 jiwa, jumlah peserta yang tetap menjadi tanggungan APBD hingga akhir tahun menyusut menjadi 372.772 jiwa. Pemerintah Kabupaten Cianjur menyebutkan bahwa penghentian pembiayaan ini merupakan konsekuensi dari menurunnya kapasitas fiskal daerah.


Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tetap berjalan dan tidak terdampak oleh penghentian skema UHC. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan JKN hanya berlaku bagi peserta dengan kriteria tertentu, yaitu yang telah meninggal dunia, telah memiliki kepesertaan JKN aktif dari segmen lain, pindah domisili ke luar Kabupaten Cianjur, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.

"Pemerintah Kabupaten Cianjur tetap berkomitmen memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Langkah ini kami ambil karena kami ingin memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran," ujar Wahyu.

Pemkab Cianjur juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat tetapi kepesertaannya berubah untuk melapor melalui pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, atau Dinas Kesehatan guna dilakukan verifikasi ulang.


Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Pengurangan drastis jumlah peserta JKN yang dibiayai APBD dinilai berpotensi mengancam akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Sebelumnya, untuk mempertahankan status UHC Prioritas, Kabupaten Cianjur harus memenuhi kepesertaan JKN minimal 98 persen dari jumlah penduduk dengan tingkat peserta aktif sedikitnya 80 persen. Dengan berkurangnya jumlah peserta yang dibiayai pemerintah daerah, persyaratan tersebut tidak lagi terpenuhi.

Beberapa pihak juga menyoroti bahwa kebijakan ini diambil di tengah upaya Pemkab Cianjur pada tahun 2025 yang telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp390 miliar untuk memenuhi target minimal UHC Prioritas. Pada akhir tahun 2025, pemerintah daerah bahkan mengeluarkan anggaran tambahan Rp7 miliar untuk mengaktifkan kembali 120 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dicoret oleh pemerintah pusat. Kini, polemik serupa kembali terjadi dengan skala yang lebih luas.

Implikasi Hukum dan Etis

Kebijakan penghentian UHC ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa pihak menilai langkah ini berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat.

Selain itu, kebijakan ini turut menyoroti posisi Bupati Cianjur yang berlatar belakang profesi dokter. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) mewajibkan setiap dokter untuk mengutamakan kesehatan pasien. Pertanyaan etis pun muncul terkait konsistensi antara sumpah profesi dan kebijakan publik yang diambil.


Berbagai elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk:

1. Membatalkan kebijakan UHC cut-off dan mengembalikan status jaminan kesehatan masyarakat Cianjur ke skema UHC Prioritas Non Cut-Off.
2. Melakukan transparansi anggaran dan menjelaskan secara terbuka skala prioritas dalam penggunaan APBD.
3. Mendesak DPRD Kabupaten Cianjur untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket guna menginvestigasi penggunaan APBD yang berdampak pada sektor kesehatan dasar rakyat.

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret atau koreksi kebijakan dari Pemkab Cianjur dan DPRD Cianjur, sejumlah elemen masyarakat menyatakan akan melakukan konsolidasi dan aksi protes konstitusional.(DNY)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polemik Penghentian UHC di Kabupaten Cianjur: Kontroversi Kebijakan Kesehatan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Terkini

Iklan