Lampung Utara. NET9.COM, -
KOTABUMI. Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Bedasarkan pemberitaan sebelomnya yang berjudul :
MARDIAH Warga Bumi Agung Marga, Melaporkan Oknum ASN Diduga Pelaku Penipuan Penggelapan barang beharga Emas, Serta uang tunai Ratusan Juta Polsek Abung Timur.
Terhitung pada tanggal,15. September, 2025. Dalam delit pengaduan, hingga dibuatkanya Surat tanda Terima laporan. Pada Hari Rabu, Tanggal, 1. April, 2026. namun hingga kini belom adanya kejelasan terkait tindakan Hukum Polsek Abung Timur, yang sebagai mana jalanya prosedur hukum sudah sudah dilakukan proses tindakan hukum panggilan ke dua kepada si pelaku (KSA) Oknum ASN Lampura, yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, PNS yang bekerja di salah satu instansi pemerintah salah satu kantor kelurahan, di kelurahan kota alam menjabat sebagai bendahara keuangan.
BEDASARKAN SURAT TANDA TERIMA LAPOARAN
NOMOR :
LP/B/7/IV/2026/SPKT/POLSEK ABUNG TIMUR/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
ATAS NAMA : MARDIAH
ALAMAT : BUMIAGUNG MARGA RT/RW : 001/001. ABUNG TIMUR LAMPUNG UTARA.
Telah melapor duugaan tindak pidana pengelapan UU Nomor 1 Tahun 2023. Tentang KUHP Sebagai mana dimaksut dalam Pasal. 86 UU 1/2023. Yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Okteber 2023 dengan terlapor atas nama (KSA).
Uraian kejadian : Pada hari Senin. Tanggal 16 Oktober 2023. Terlapor mendatangi korban memberitahukan bahwa terlapor membutuhkan uang untuk mendapatkan peroyek pembangunan sumur bor dan korban memberikan cincin emas dan buah kalung berlapas Allah terlapor berjanji apabila peroyek tersebut berhasil akan di kembalikan berjalannya waktu korban berulang kali mendatangi terlapor tidak ada kejelas pada tanggal 5 bulan Juni tahun 2025. Terlapor berjanji akan mengembalikan barang tersebut pada tanggal 20 bulan Agustus 2025 tetapi sampai pada saat ini tidak ada etikat baik dari pelapor.
Hingga pelapor Mendatangi Polsek ABUNG Timur meminta keadilan dan ketegasan hukum. MARDIAH Warga Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Rasa sakit kecewa atas perbuatan dari apa yang di lakukan para pelaku tidak penipuan tersebut, MARDIAH Menjelaskan saya sudah sampai sejauh ini menunggu etika baik mereka yang sebelomnya dengan melakukan pengaduan di Polsek Abung Timur, yang sudah melalui tahap pemanggilan kedua undangan kelaripikasi etikat baik agar dapat di selesaikan dengan cara kekeluargaan. untuk dapat memulangkan barang berharga milik saya, namun etapi oknum ASN berinisial (KSA) melalui tahapan pemanggilan ke dua justru tidak datang, dan berhalangan terkesan seperti tidak di indahkan.
Maka dari itu pada hari Rabu Tanggal 01. April, 2026. Yang lalu mendatangi Polsek Abung Timur Melakukan pelaporan LP menindak secara ketegasan hukum dalam dugaan kasus tindak penggelapan dan penipuan Oknum ASN berinisial (KSA) maka saya memohon kepada aparat penegaak hukum Polsek Abung Timur. Agar dapat bertindak dengan tegas, Menghusut hingga tuntas Untuk dapat memperoses dan melakukan tindakan hukum kepada Oknum ASN Inisial (KSA) Tersebut. Sesuai pada pasal aturan dan UU hukum yang berlaku agar jika mana tidak dapat bertanggung jawab untuk memulangkan dan mengembalikan hak saya sepenuhnya.
Namun tetapi Polsek Abung Timur, sudah melakukan Pemagilan hingga kedua kepada Oknum ASN tersebut belom adanya kejelasan informasi dan kelanjutan terkait tindak lanjut pada (KSA) Oknu ASN. Hingga Korban MARDIAH, Mendatangi Polsek Abung Timur, Pada Hari Saptu 16, Agustus, 2026.
Dengan bertemu Bapak Sopian Anggota kepolisian polsek Abung Timur, dengan Kanit Res yang baru Bapak DASRA, Mengantikan Bapak DEDI yang kini menjadi Babinkamtibnas yang siap akan membantu jalannya peroses hukum sebagai mana segala sesuatu keterangan, serta pengakuan dan barang bukti tempat di mana barang emas itu ditinggalkan, adanya bukti jaminan yang ditinggalkan pelaku pada pihak korban sudah jelas didapatkan dan di ketahui, ungkap Dedi Babinkamtibnas.
Desra menjelaskan, secepatnya akan saya usut tuntas dan gelar perkara ini, dan secepatnya akan saya selesaikan namun bersabar karena segala sesuatunya ada Peresedur hukum yang di lakukan, dan saya akan mencari tau tempat keberadaan pelaku serta berkordinasi pada pihak kelurahan kota Allam tempat dia berkerja dengan menghubungi dan menemui lurah setempat ucapan Desra.
MARDIAH. Korban tipu gelap berharap kepada aparat penegak hukum sudah kurang lebih hampir masuk 2 tahun pelaporan saya, melapor polsek Abung Timur, terkesan tidak tau persis seperti apa tindakan hukum, terkesan begini begini saja. Ataupun bisa dibilang jalan ditempat Saya berharap aparat penegak hukumnya Polsek Abung Timur, serta ibu Kapolres yang baru AKBP RASWIDIANTI ANGGERAINI, S.I.K dapat mendengarkan rasa sakit kecewa dan penderitaan yang saya alami ini, dapat mengambil tindakan melakukan penahanan kepada (KSA) Oknum ASN yang bersangkutan bekerja sebagai bendahara keuangan kantor kelurahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap diri saya yang diduga sudah mengelapkan dan bohongi saya selama ini. Justru dengan tipu muslihatnya meminjam dengan alasan sebagai usaha bisnis pembanguan proyek sumur Bor, Ungkap MARDIAH, Korban Penipuan Penggelapan Warga Desa Bumi agung Marga Kabupaten Lampung Utara.
( FIRMAN. NET9. LAMPURA. )