CIANJUR – Di tengah gencarnya kebijakan efisiensi dan pemangkasan tenaga honorer oleh pemerintah pusat, sebuah praktik memalukan justru mengemuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Dugaan kuat jual beli jabatan dan pungutan liar (pungli) terjadi, di mana puluhan juta rupiah diduga menjadi "biaya masuk" bagi calon pegawai yang ingin mengabdi.
Informasi yang dihimpun mengarah pada oknum berinisial LS, yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Cianjur, sebagai sosok yang diduga menerima uang pelicin hingga puluhan juta rupiah dari inisial CL. Dana tersebut diyakini sebagai jaminan agar CL dapat bekerja di Bagian Umum Setda Cianjur.
Modusnya semakin terang ketika LS mentransfer Rp6,5 juta kepada oknum berinisial HGY, yang diketahui masih berstatus PNS aktif di bagian yang sama. Hal ini memicu pertanyaan besar: di mana letak komitmen efisiensi jika praktik pungli masih subur?
"Ini aneh dan sangat kontradiktif. Di satu sisi pusat meminta pengurangan, tapi di sini justru ada permintaan uang untuk 'masuk'. Nilainya pun beragam," ujar sumber yang enggan disebut identitasnya, Rabu (12/8/2026).
Kemarahan Aktivis: "Cianjur Bukan Pasar Transaksi!"
Sikap tegas datang dari aktivis Cianjur. Ketua Forum Peduli Jurnalistik dan Keadilan (FP2JK), WA Afenk, menyatakan kemarahannya terhadap perilaku oknum PNS tersebut. Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas dugaan pungli yang telah mencoreng nama baik pemerintahan.
"Kami akan mendesak Inspektorat agar segera turun tangan. Usut tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kami tidak ingin pemerintahan Cianjur era baru dijadikan tempat transaksi. Ini sudah keterlaluan," tegas Afenk dengan geram.
Sikap Pemerintah Daerah dan Klaim "Selesai"
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, salah satu oknum yang disebut terlibat, HR, memberikan jawaban singkat yang cenderung mengelak. "Dengan saya mah sudah beres," ucapnya, enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Kepala Bagian Umum Setda, serta pihak DPRD Cianjur untuk mendapatkan keterangan lengkap dan upaya hukum yang akan dilakukan.
Langkah Inspektorat kini ditunggu. Akankah kasus ini menjadi pembuka bagi reformasi birokrasi yang bersih di Cianjur, atau tenggelam seperti kasus pungli lainnya?