Netsembilan.com Indramayu – Jalannya persidangan kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Paoman, Kecamatan Indramayu, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (17/6/2026).
Memasuki babak krusial. Agenda persidangan kali ini mengungkap fakta ilmiah yang tak terbantahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara dari Laboratorium Kriminalistik (Labfor/Sublabfor) terkait pengujian bukti DNA.
Kuasa Hukum keluarga korban, Hery Reang YLBH menyatakan sikap menghormati dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim JPU yang telah menyajikan alat bukti secara transparan dan akurat di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Hery Reang, hasil Labfor ini menjadi titik terang yang mengunci keterkaitan antara Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kekerasan yang dialami korban, Budi Awaludin.
"Kami menghormati setinggi-tingginya kinerja Jaksa Penuntut Umum hari ini. Fakta ilmiah tidak bisa berbohong. Majelis Hakim tentu dapat menilai secara objektif bahwa persidangan ini ditegakkan di atas kejujuran, bukan kebohongan," tegas Hery Reang usai persidangan.
Bukti Ilmiah Bercak Darah di Seluruh Area Kios Milik Korban
Berdasarkan data fakta pengadilan yang dirilis oleh tim Kuasa Hukum, hasil pemeriksaan Labfor secara mutlak mengonfirmasi keberadaan bercak darah manusia di berbagai titik krusial di dalam kios milik korban, antara lain Pakaian & Kain: Potongan celana Levi's biru dongker dan kain lap motif kotak-kotak hijau.
Fasilitas Kios: Swab pada kursi plastik cokelat, lantai keramik ruang tengah, hingga bagian kayu di depan rolling door.
Klaster Kamar Mandi: Swab dan kerikan pada tembok bawah, tembok merah muda, tembok putih bagian kanan, pintu atas, hingga lantai kamar mandi.
Kesimpulan Mutlak DNA Cocok dengan Korban Hery Reang memaparkan bahwa kesimpulan dari dokumen Labfor tersebut murni menggunakan pendekatan scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah).
Kecocokan Identitas: Profil DNA dari bercak darah yang menempel di tembok bawah kamar mandi kios dinyatakan identik dan cocok 100% dengan profil DNA dari sampel pembanding, yaitu gigi geraham milik korban (Saudara Budi).
Sumber Darah: Dengan demikian, seluruh ceceran bercak darah pada barang bukti yang disita di TKP dikonfirmasi secara sah berasal dari korban Budi Awaludin.
Di akhir keterangannya, Hery Reang menegaskan bahwa pihak keluarga melalui tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dengan terbukanya fakta DNA ini, diharapkan Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya bagi para pelaku pembunuhan satu keluarga di Paoman tersebut. (Ari)