Netsembilan.com Indramayu — Sidang Toni RM kuasa Hukum terdakwa Ririn Rifanto resmi menyerahkan alat bukti baru berupa dua rekaman suara krusial dalam persidangan yang digelar hari ini. Di pengadilan negeri Indramayu Kamis 1A Kamis 21/Mei/2026.
Bukti ini diajukan untuk memperkuat fakta persidangan sekaligus membantah klaim bahwa keterangan terdakwa sebelumnya adalah karangan semata.
Kuasa Hukum terdakwa, Toni RM, menyampaikan bahwa rekaman pertama merupakan percakapan antara dirinya dengan Prio Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto saat pertama kali ditemui sebelum ia resmi menjadi kuasa hukum mereka.
"Setelah adanya sidang pertama, Priyo menyampaikan kronologis kejadian yang sebenarnya. Ia menyebutkan empat nama pelaku pembunuhan yang sebenarnya, yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Sementara itu, Ririn Rifanto sama sekali tidak terlibat," ujar Toni RM usai Persidangan Pengadilan Negeri Indramayu.
Toni menegaskan bahwa keterangan tersebut diungkapkan oleh para terdakwa secara gamblang, leluasa, dan murni atas inisiatif sendiri tanpa adanya tekanan atau ancaman dari pihak manapun. Rekaman ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa Ririn Rifanto diancam atau ditakut-takuti.
Selain rekaman percakapan di Lapas, Tim Kuasa Hukum juga menyerahkan rekaman video/suara pada sidang perdana tanggal 26 Februari 2026.
Rekaman tersebut mendokumentasikan momen ketika Priyo membacakan surat tulisan tangannya yang memuat keempat nama pelaku tersebut.
Langkah pengajuan bukti ini diambil karena sebelumnya sempat ada pernyataan yang menyebut bahwa empat nama yang disodorkan Priyo.
"Kami ajukan bukti rekaman suara ini agar Majelis Hakim yang menilai apakah itu rekaman sungguhan atau tidak. Dalam bukti tersebut, saya bahkan sempat menegaskan kepada Prio agar jangan mengarang, dan Prio menjawab, 'Tidak Pak, ini asli kejadiannya seperti ini." tambah Toni.
Siapkan Ahli IT dan Pidana pada Sidang Berikutnya
Menindaklanjuti perkembangan persidangan, Toni RM menyatakan bahwa pada agenda persidangan berikutnya, pihak penasihat hukum akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembelaan.
"Kami akan menghadirkan Ahli IT untuk memvalidasi keaslian rekaman, serta Ahli Pidana yang akan menerangkan relevansi dan kekuatan hukum dari bukti-bukti yang kami ajukan." Tuturnya (Ari)