Iklan

Iklan

Hery Reang Sebut Bukti Rekaman Suara Kubu Terdakwa Ririn Sangat Lemah

klikindonesia
21 Mei 2026, 18:32 WIB Last Updated 2026-05-21T11:32:38Z
​Netsembilan.com Indramayu – Jalannya persidangan kasus pidana yang menjerat terdakwa Ririn kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan Ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Namun, persidangan agenda tersebut tidak berjalan sesuai rencana lantaran Ahli yang bersangkutan batal hadir di persidangan karena alasan kesehatan. di pengadilan negeri Indramayu kelas 1A Kamis , 21 Mei 2026.


Hery Reang, S.H., selaku Kuasa Hukum keluarga korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Petani ​menerangkan Sidang hari ini itu harusnya kuasa hukum terdakwa menghadirkan ahli. Tetapi ahlinya tidak datang, katanya sakit jantung.

"​Guna menyiasati absennya sang Ahli, tim kuasa hukum terdakwa kemudian menyodorkan alat bukti elektronik di muka persidangan. Alat bukti tersebut diketahui berupa rekaman audio yang diduga memuat percakapan antara seorang pria dengan terdakwa Ririn. Namun, langkah pembuktian ini langsung mendapat penolakan dan bantahan keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hery Reang, usai memantau jalannya persidangan.


​Hery Reang menilai, langkah JPU yang membantah alat bukti tersebut sudah sangat tepat dan sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sebuah rekaman suara yang diajukan secara sepihak dan berdiri sendiri memiliki kedudukan yang sangat lemah di mata hukum.

​"Tadi sudah dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum. Betul, itu (rekaman suara) harus didukung dengan alat bukti lain. Sehingga kalau menurut kami secara hukum, alat bukti itu ya lemah, kan begitu. Ya, itu saja," tegas Hery.

​Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan pidana, alat bukti elektronik khususnya rekaman suara tidak dapat serta-merta digunakan untuk meringankan posisi terdakwa jika tidak bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya, seperti keterangan saksi atau validasi dari ahli digital forensik.

​Menurutnya, memaksakan sepotong rekaman tanpa adanya interkoneksi atau dukungan alat bukti lain yang diatur dalam undang-undang adalah langkah yang percuma dan tidak akan relevan dalam memengaruhi keyakinan majelis hakim." Ucap Hery Reang.  (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hery Reang Sebut Bukti Rekaman Suara Kubu Terdakwa Ririn Sangat Lemah

Terkini

Iklan