Netsembilan.com Indramayu– Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyerahkan terdakwa Ririn Rifanto memasuki babak baru. Majelis Hakim telah mengesahkan legalitas kuasa hukum yang baru bagi salah satu terdakwa, Prio. Kini, Prio berkomitmen untuk membuka kasus ini secara terang-benderang dengan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC). Pengadilan Negeri Indramayu kelas 1A Rabu 20/5/2026.
Kuasa Hukum Prio, Ruslandi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti surat untuk memperkuat posisi kliennya sebagai JC. Langkah ini diambil setelah Prio memilih untuk jujur dan mengakui keterlibatannya di bawah kendali penuh terdakwa utama, Ririn.
"Kami mengajukan Saudara Prio sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (JC) untuk mengungkap peristiwa pidana yang besar dan fenomenal ini.
Klien kami siap mengungkapkannya dengan keterusterangan, pengakuan bersalah, serta membuka tabir misteri yang selama ini tertutupi," ujar Ruslandi setelah persidangan.
TKP Awal di Ruko Milik Korban Budi
Dalam keterangannya, Ruslandi membeberkan fakta baru terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal.
Berdasarkan pengakuan jujur Prio, aksi kekerasan tidak langsung terjadi di rumah eksekusi, melainkan bermula di sebuah toko kelontong milik korban almarhum Budi.
"Peristiwa pembunuhan itu awalnya di toko kelontong milik almarhum Budi. Kami juga sudah melakukan survei ke lokasi tersebut. Meski peristiwa sudah berlalu sekitar 7 bulan, di lokasi toko masih ditemukan beberapa bercak darah yang sudah mengering," jelas Ruslandi.
Menurut penjelasan hukumnya, setelah melakukan penganiayaan dan merampas nyawa Budi di toko tersebut, diduga terdakwa Ririn kemudian bergerak menuju rumah korban untuk mengeksploitasi atau mengeksekusi empat korban lainnya.
"Di Bawah Tekanan dan Kendali Penuh Ririn Menanggapi pertanyaan mengenai adanya indikasi Prio yang sempat berpindah-pindah tempat atau dinilai kabur, Ruslandi menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya saat itu berada di bawah tekanan dan kendali penuh dari Ririn Rifanto." Tuturnya.
"Prio merasa tertekan oleh situasi dan keberadaan pelaku lain, yaitu Saudara Ririn. Seluruhnya, bahkan sampai ponsel milik Prio, berada di bawah kendali terdakwa Ririn. Prio hanya mengikuti apa yang dikehendaki Ririn," ungkapnya.
Oleh karena itu, melalui kuasa hukum yang baru, Prio berjanji akan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya guna membantu aparat penegak hukum menyelesaikan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
"Pihak kuasa hukum juga menilai kesaksian Prio akan menjadi saksi mahkota yang paling kuat karena mengetahui secara detail runtutan peristiwa pembunuhan tersebut." Tuturnya. (Ari)