Netsembilan.com Indramayu – Teka-teki mengenai adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan 1 keluarga di paoman Kecamatan Indramayu sadis yang selama ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat akhirnya terjawab terang benderang. Senin 18 Mei 2026.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, spekulasi mengenai keterlibatan empat nama yang selama ini santer digaungkan yakni Hardi, Joko, Yoga, dan Amanyani—resmi terbantahkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga korban, Hery Reang, usai mengikuti jalannya persidangan. Hery mengungkapkan rasa syukurnya karena fakta persidangan telah menjawab semua simpang siur berita yang beredar selama ini.
"Apa yang selama ini digaungkan dan disampaikan di persidangan bahwa ada empat pelaku lain yaitu, Joko, Yoga, dan Amanyani ternyata sudah dibantah di persidangan hari ini secara cukup terang benderang.
Alhamdulillah, berita-berita yang selama ini berseliweran hari ini terjawab semuanya," ujar Hery Reang dengan nada lega di hadapan awak media.
Menurut Hery, bantahan tersebut muncul berdasarkan keterangan dari terdakwa Prio yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Prio dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal keempat nama yang sempat dituduhkan tersebut, sehingga dipastikan tidak ada pelaku lain selain nama-nama yang sudah diproses hukum, seperti Ririn. Fakta ini juga mematahkan asumsi bahwa keempat orang tersebut berada di rumah korban saat peristiwa sadis itu terjadi.
Melihat fakta-fakta yang semakin jelas di persidangan, Hery Reang menyatakan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tersisa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menaruh kepercayaan penuh kepada Majelis Hakim.
Mengingat kekejaman tindakan yang dilakukan terhadap korban, Hery berharap para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, bahkan ia secara terbuka meminta agar hakim menjatuhkan vonis mati.
"Ini sangat sadis sekali. Jadi saya serahkan semuanya ke Jaksa Penuntut Umum dan percayakan kepada Majelis Hakim.
"Mudah-mudahan pelaku dihukum berat, saya berharap hukuman mati," pungkasnya tegas sembari disambut riuh dukungan dari warga dan kerabat yang hadir di pengadilan.
Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan lebih lanjut dari terdakwa Prio untuk mendalami sisa perkara." Ucap Hery Reang YLBH Kuasa keluarga korban H. Sahroni. (Ari)