Netsembilan.com Indramayu – Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) bersama ratusan aktivis lingkungan dan masyarakat pesisir menggelar aksi damai simpatik untuk menolak keras implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) "Revitalisasi Tambak Nila Salin". Proyek ini dinilai mengancam kelestarian hutan lindung mangrove dan ruang hidup ribuan warga di sepanjang pesisir Pantura, khususnya di Kabupaten Indramayu 30 April 2026.
Penolakan ini dipicu oleh terbitnya Kepmen Kehutanan Nomor 736 Tahun 2025 yang melepaskan kawasan hutan lindung seluas 2.264,42 hektar di wilayah Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu demi kepentingan industri tambak.
Ancaman Ekologis Indramayu Terancam Tenggelam
Ketua KOMPI, H. Darsam, dalam orasinya menegaskan bahwa alih fungsi hutan lindung mangrove menjadi kawasan produksi merupakan langkah mundur bagi perlindungan lingkungan.
"Mangrove adalah greenbelt atau sabuk hijau terakhir kami. Jika hutan ini dibabat untuk tambak nila salin, maka benteng perlindungan terhadap abrasi dan banjir rob akan hilang. Wilayah pesisir Indramayu terancam tenggelam secara permanen," tegas H. Darsam.
Selain ancaman bencana, KOMPI menyoroti dampak intrusi air asin yang akan merusak lahan pertanian produktif milik warga di sekitar lokasi proyek.
Perampasan Ruang Hidup dan Risiko Kemiskinan Koordinator Umum Aksi, Hatta Bintang, menyatakan bahwa kebijakan ini melanggar UU Hak Asasi Manusia dan UU Lingkungan Hidup.
Proyek ini bukan revitalisasi, melainkan bentuk perampasan ruang hidup masyarakat lokal yang sudah puluhan tahun mengelola lahan secara mandiri.
"Ada ribuan petani tambak, buruh tani, dan nelayan kecil yang menggantungkan hidup di sana. Jika lahan ini dipaksakan untuk proyek skala besar, akan terjadi pengangguran massal dan menciptakan angka kemiskinan baru di Indramayu," ungkap Hatta.
5 Tuntutan Utama KOMPI
Dalam aksi tersebut, KOMPI menyampaikan lima poin tuntutan mendesak kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Pembatalan Proyek: Menolak mutlak proyek Revitalisasi Tambak Nila Salin dan meminta pencabutan SK Menhut No. 736 Tahun 2025.
Kajian Ulang Komprehensif: Mendesak Kemenhut dan KKP meninjau ulang kebijakan yang tumpang tindih dengan usaha produktif rakyat seperti budidaya garam dan rumput laut.
Hentikan Aktivitas Lapangan: Menuntut penghentian segera pematokan lahan di area terdampak.
Komitmen Advokasi: Menyatakan akan terus melakukan perlawanan hukum dan aksi massa hingga proyek dibatalkan.
Cabut MoU Bupati Indramayu Mendesak Bupati Indramayu mencabut kesepakatan (MoU) dengan KKP RI terkait pengelolaan perikanan budidaya tersebut.
Aksi yang berlangsung di titik-titik strategis ini berjalan tertib, namun massa mengancam akan membawa gelombang aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi oleh para pemangku kebijakan.
Sekretariat KOMPI (Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu)
H. Darsam (Ketua KOMPI)
Hatta Bintang (Kordum Aksi).
(Ari)