![]() |
| Suasana Diskusi Publik membahas posisi hukum dari Demonstran yang masih ditahan Polres Cianjur akibat dari aksi pada 28 Agustus 2025 lalu. |
NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBH -) laksanakan Diskusi dengan tema Perlindungan Dan Kepastian Hukum Atas Penangkapan Aktivis Semonstran" bertempat di Kantor YLBHC di Jalan Siti Boededar Kaum Tengah, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, yang menghadirkan narasumber aktivis mahasiswa Isma Maulana Ikhsan, Tanti Kirana sebagai akademisi dari Universitas Surya Kencana (Unsur) Cianjur dan Deloniq selaku kuasa hukum dari aktivis yang sampai saat ini masih di tahan oleh Polres Cianjur. Sementara perwakilan dari Polres tidak hadir padahal undangan sudah dilayangkan. Jumat (24/10/2025).
Aktivis mahasiswa Isma Maulana Ishan menyatakan aksi yang dilakukan pada Tanggal 29 Agustus 2025 lalu beserta kawan - kawannya, kaum buruh dan pengendara ojeg online adalah murni menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
"Kita bahkan membatasi diri dan menolak unsur masyarakat lainnya demi menjaga kemurnian aksi, dan mencegah massa aksi ditunggangi," kata Isma.
Sedangkan kuasa hukum Rafli, aktivis yang ditahan, Deloniq menjelaskan, kronologis dari masih ditahannya aktivis hingga sekarang akibat dari pelaporan pihak sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setelan) Kabupaten Cianjur yang merasa dirugikan karena gerbang gedung wakil rakyat itu rusak akibat massa aksi.
"Jadi itu yang membuat klien kami tersebut masih di tahan pihak Polres Cianjur," ungkap Deloniq, Advokat muda dari YLBHC menjelaskan.
Dengan masih ditahannya Rafli, lanjut Deloniq, menandakan ketidakdemokratisan pihak aparat kepolisian dalam menyikapi unjuk rasa dari masyarakat. Padahal, sudah disepakati bahwa, demontrasi adalah bagian dari demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.
"Apalagi kasus ini sudah ada islah antara klien kami dengan pihak Setelan Cianjur. Jadi entah apalagi alasan Polres Cianjur masih menahannya," sambungnya
Sementara Tanti Kirana sepakat dengan kuasa hukum bahwa menyampaikan menyampaikan pendapat sudah dilindungi negara yakni Pasal 28 Undang - Undang Dasar 45. Demikian pula regulasi dibawahnya sudah mengatur menyangkut batasannya.
"Jadi, pada pelaksanaannya dinilai mana penyampaian pendapat dengan damai atau ada unsur anarkisnya, baru ditentukan adakah tindak pidana atau tidaknya dalam aksi menyampaikan pendapat tadi," papar Tanti.
Tanti menegaskan, harus ada pembedaan menyangkut demonstran yang masuk dalam kategori masih anak-anak. Dalam hal ini, penanganan dari pihak kepolisian wajib memisahkan kasus ini karena sudah pula adanya peraturan menyangkut Perlindungan anak.
"Kalau dinilai tidak membahayan, si anak harus dibebaskan bersyarat," pungkas Tanti. (Ruslan Ependi)
