Lampung Utara. NET9.COM, -
SMK NEGERI 3 KOTABUMI. Kabupaten Lampung Utara. Ke transparan publik serta pengunaan penyaluran anggaran negara dalam mengarungi duni pendidikan, sangatlah rentan dan bersifat sensitip, itu karena besar kecil pengunaan anggaran negara segalanya harus jelas, baik berupa pengadaan pembelanjaan barang pemampatan penyaluran perogram sekolah, serta bukti fisik perbaikan pembagunan guna perawatan sekolah dan pasilitas sekolah. Yang pengunaan dan pemanfaatannya benar benar di rasakan pihak sekolah dan pasilitas belajar mengajar siswa didik di sekolah.
Seperti halnya yang dapat kita temui disalah satu sekolah, SMK 3 KOTABUMI. Dengan besaran jumlah Dapodik keseluruhan siswa murid SMK NEGERI 3 KOTABUMI, kurang lebih keseluruhan berkisar 1200, Seribu Dua Ratus. jumlah siswa dalam periode tahun Ajaran 2025. Yang kini sedang berjalan, Namun Kini menjadi pertanyaan dan menimbulkan banyak tanda tanya,.???
Diperuntukan dan di penggunakan untuk apa, Penyaluran pemanfaatan, perogram unggulan, serta perawatan fisik sekolah tersebut, kejelasan pengunaan anggaran Dana "BOS" di Sekolah SMK NEGERI 3 KOTABUMI.
Dalam menjalankan sosial kontrol Media. www.netsembilan.com dan Tim, dilapangan hingga sampai saat ini belom mendapatkan informasi jelas dari pihak sekolah, Berdasarkan fakta sosial kontrol media di sekolah SMK NEGERI 03 KOTABUMI. Diduga oknum pihak Kepala Sekolah. Eka Ratna Krustiyanti S.P.d
SMK NEGERI 3 KOTABUMI. Tersebut Diduga Alergi kepada Media Terlebih kecurigaan yang kuat di mana setiap pihak media www.netsembilan beserta tim kunjungan untuk menemui kepala sekolah SMK NEGERI 3 KOTABUMI. Selalu saja menghindar dan menuai jawaban dari penjaga pintu gerbang, dan Scurity SMK NEGERI 3 KOTABUMI. Dengan Alasan yang sama kalo Kepala Sekolah tersebut selalu saja Beralasan sedang rapat, tidak dapat untuk di temui.
Sebagai mana bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kini SMK NEGERI 3 KOTABUMI. Menjadi sorotan publik yang patut untuk kita telusuri terkait kebenaran akan ke transparan publik, pengunaan anggaran negara dan BOS Sekolah. Diduga terindikasi sebagai ajang korupsi, Dugaan penyalah gunaan Anggaran dana BOS Sekolah, yang dapat menimbulkan kerugian negara terkait adanya dugaan pengadaan barang ataupun pekerjaan fisik yang Diduga di Fiktif,di selewengkan di pergunakan sebagai ajang kepentingan kebutuhan pribadi para oknum pihak Sekolah SMK 3 KOTABUMI.
Dimana di kuatkan fakta dan kunjungan media di sekolah SMK NEGERI 03 KOTABUMI. Sebagai mana diduga oknum kepala Sekolah Eka Ratna Krustiyanti S.P.d
SMK NEGERI 3 KOTABUMI Diduga Alergi terhadap media yang menjalankan sosial kontrol dalam sektor dunia pendidikan Kabupaten Lampung Utara.
Terlebih kecurigaan yang kuat di mana pihak media www.netsembilan beserta tim menemui kepala sekolah SMK NEGERI 3 KOTABUMI. Selalu saja menghindar dan menuai jawaban yang sama Beralasan,...
Kepala Sekolah Sedang sibuk,...
Sedang ada rapat di sekolah,..
Belom dapat untuk ditemui,..!!!
Jawaban Eka Ratna Krustiyanti,S.P.d Selaku Kepala Sekolah SMK NEGERI 3 KOTABUMI. yang di sampaikan melalui pihak keamanan Scurity Sekolah, kepada pihak media setiap datang untuk menemuinya.
Yang diduga anggaran dana BOS Sekolah, yang tersalurkan melalui pemerintahan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, baik pengadaan barang sekolah, kegiatan pisik perawatan sekolah, serta pemanfaatan kegunaan Anggaran Program Dana (BOS) Sekola. SMK NEGERI 3 KOTABUMI. tersebut, Diduga tidak transparan, terkesan selalu menghindar dari pihak Media. Diduga kuat sebagai ajang tindak pidana korupsi. Oknum pihak sekolah SMK NEGERI 3 KOTABUMI.
Sampai berita ini di tayangkan Kepala sekolah SMK NEGERI 3 KOTABUMI. Belom dapat di temui dan di konfirmasi. Berharap kepada pemerintahan Daerah, Pemkab Lampung Utara, Serta Pemerintahan Pusat Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan tim Inspektorat Provinsi lampung dan instansi terkait serta, (BPK) Badan Pemeriksaan Keuangan, dan aparat penindak hukum dapat menindak dengan tegas, mengusut hingga tuntas dalam Dugaan Terindikasi penyelewengan penyalah gunaan anggaran negara, Dana BOS Sekolah SMK NEGERI 03 KOTABUMI.
( Firman. NET9. & Tim. )
