Pamekasan, netsembilan.com
Peredaran rokok ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di bidang Cukai di wilayah Madura. Kali ini, rokok lokal bermerek “Tali Jaya Mild” jenis Filter beredar bebas tanpa disertai pita cukai, diduga kuat diproduksi oleh Pabrik Rokok (PR) diduga milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemkab Pamekasan yang berdomisili di Desa Ponteh, Kecamatan Galis.
Rokok Kretek Filter "Tali Jaya" berstatus resmi telah Memiliki Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan telah lama beroperasi secara bebas. Namun, dugaan penyalahgunaan legalitas pabrik sebagai tameng aktivitas ilegal kini mencuat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa produk Tali Jaya Filter tersebut didistribusikan secara masif, di berbagai Wilayah.
Salah seorang pemilik toko klontong di wilayah Pamekasan yang enggan disebut namanya menyebut bahwa ada rokok kretek dari Tali Jaya mungkin legal, namun tidak demikian dengan versi filter dan Mildnya.
Minimnya Pengawasan terhadap Rokok di wilayah Kantor Pelayanan dan Pengawasan Barang Kena Cukai (KPPBC) Type C Madura menjadi Catatan suram Penegakan Hukum yang terkesan Tumpul Ke Atas namun Tajam Ke Bawah. (Mrd)