Laporan : Yudi,Sanjaya
NET9.COM//BANDUNG- Dalam rangka melakukan tindakan preventif atau pencegahan sejak dini, Bhabinkamtibmas Desa Lagadar, Aiptu Afif Lutfi lakukan giat Police "Go To School" ke SDN Hegar Manah yang berlokasi di Desa Lagadar, Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Atas arahan dan petunjuk Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar, A.A., S.I.P., M.H., giat Police Go To School tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lagadar, Aiptu Afif Lutfi, di Lapangan Upacara sekolah SD Negri Hegar manah, Kp Ceudeum Rt 02 Rw 17. Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kab . Bandung .
Giat tersebut disambut baik oleh Kepala Sekolah SDN Hegar Manah. Dan diikuti oleh seluruh siswa SDN Hegar Manah sebanyak 150 siswa dan para tenaga pengajar.
Police Go To School yang berarti petugas polisi mendatangi sekolah guna menyampaikan berbagai imbauan sebagai tindak pencegahan untuk mengedukasi para siswa dan para tenaga pengajar tersebut disampaikan Aiptu Afip saat berlangsungnya upacara senin pagi yang rutin dilakukan setiap seminggu sekali oleh seluruh sekolah.
Adapun imbauan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lagadar tersebut, Aiptu Afip menyampaikan tentang Bahaya Narkoba , Tata Tertib Berlalulintas dan Kenakalan Remaja seperti Bulying baik Bulying secara pilih maupun secara verbal, dan tawuran pelajar.
Kepada awak media Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar mengatakan bahwa kegiatan Police Go To School ini merupakan program Polri sebagai upaya pencegahan terjadinya berbagai aksi kenalakan bahkan kejutan yang kerap dilakukan oleh para remaja Terutama yang masih usia sekolah, ungkap Bony.
Oleh karenanya sebelum terbentuknya karakter negatif pada siswa, sejak dini polisi sudah menyampaikan imbauan dan mengedukasi para siswa agar jangan sampai terjerumus kedalam lembah kenistaan yang dapat merugikan bangsa dan negara serta kedua orang tua.
Setelah dilaksanakannya giat imbauan dan sosialisasi tersebut, tambah Bony, para siswa siswi SDN hegar manah dapat memahami tentang bahaya narkoba serta penyampaian Tata Tertib Berlalulintas yang diatur dalam UULAJ Tahun 2009 diantaranya, ntisipasi terkait Dunia medsos yang harus bijak dalam medsos, siswa dan siswi anak SD yang belum cukup umur belum saatnya untuk mencoba atau memakai kendaran bermotor,
bawa kendaraan dijalan raya bagi siswa kelas 6 harus menggunakan Helm SNI untuk keselamatankecelakaan lalu-lintas,
Tidak boleh menggunakan kenalpot BRONK / Bising karena menganggu dijalan raya serta berpotensi gangguan kamtibmas.
Para siswa juga jadi memahami tentang bahayanya jika terlibat kenakalan Remaja seperti diantaranya, bahaya mengkonsumsi minum minuman keras, obat obatan terlarang serta narkoba yang akan dikenakan sangksi tindak pidana sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta
Aksi tawuran antar sekolah yang menggunakan sajam, golok serta barang berbahaya lainnya yg diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang akan bermasalah dengan hukum
Memahami dampak melakukan pembulian atau mengejek sesama teman disekolah yang dapat menurunkan kepercayaan diri siswa serta kurang semangatnya dalam belajar, pungkas Kompol Bony.