Bojong, Tegal — Proses hukum terhadap Kepala Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Taufik, yang terjerat kasus pengoplosan gas subsidi, kini memasuki babak krusial. Dalam sidang yang digelar Kamis (10/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjatuhkan tuntutan pidana dua tahun penjara terhadap terdakwa.
Tuntutan ringan itu memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai kejahatan tersebut bukan pelanggaran biasa, melainkan termasuk tindak pidana khusus yang berdampak langsung pada ekonomi rakyat kecil dan keuangan negara.
> "Pengoplosan gas subsidi jelas tindak pidana khusus yang merugikan negara dan menyasar rakyat miskin sebagai korban. Tuntutan dua tahun sangat tidak sepadan dengan dampaknya," ujar warga Kalijambu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran distribusi dan pengoplosan gas subsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Dalam konteks itu, banyak pihak mempertanyakan mengapa tuntutan terhadap pejabat publik justru begitu ringan.
> "Hukum jangan sampai tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Saat masyarakat biasa dihukum keras karena pelanggaran kecil, pelaku kejahatan berdasi justru diberi kelonggaran. Ini sangat mencederai rasa keadilan," lanjut warga.
Apalagi, di saat Presiden RI tengah menegaskan komitmen nasional terhadap pemberantasan praktik hukum yang tebang pilih, justru di daerah, penegakan hukum terhadap pelanggaran berat seperti ini dinilai setengah hati.
Selain kritik terhadap proses hukum, warga Kalijambu juga menyoroti lambannya langkah Pemerintah Kecamatan Bojong dalam menunjuk Penjabat (PJ) Kepala Desa. Pasca terseretnya Taufik dalam kasus hukum, pemerintahan desa dinilai berjalan tanpa arah, dan pelayanan publik terganggu.
> "Warga jadi korban dua kali. Pertama karena kejahatan kades, kedua karena pemerintahan desa lumpuh. Kami butuh kepala desa yang bisa menandatangani surat nikah, pengurusan tanah, dan dokumen penting lainnya. Camat jangan diam saja," tegas warga lain.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal terkait pengangkatan PJ. Warga pun mendesak agar pengisian jabatan dilakukan segera, tanpa harus menunggu proses hukum berkepanjangan.(***)
