NET9//SUBANG- Dalam rangka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Mandiri menuju situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Kapolsek Jalancagak, Kompol H. Acep Hasbullah, S.H., M.H., pimpin giat penyisiran kios kios penjual miras di sejumlah titik dan berhasil amankan puluhan botol miras pada Sabtu malam, 13 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., giat KRYD Mandiri tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Jalancagak, Kompol H. Acep Hasbullah, S.H., M.H., bersama sejumlah personil Polsek Jalancagak.
Giat tersebut dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polsek jajaran Polres Subang.
Adapun dasar dari giat rajia miras tersebut berdasarkan Perda Kab. Subang No.05 Tahun 2015 dalam rangka Cipta kondisi Harkamtibmas yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Jalancagak Polres Subang, dengan sasaran para penjual minuman keras tanpa ijin.
Dalam giat tersebut Kapolsek Jalancagak, Kompol Acep Hasbullah berhasil amankan puluhan botol miras yang diantaranya,
- 4 botol anggur merah
- 10 botol besar kolesom
- 6 botol besar intisari anggur merah
- 1 botol besar intisari
- 1 botol besar atlas
- 1 botol besar api
- 1 botol besar kawa kawa
- 2 botol kecil anggur merah
- 2 botol kecil arak
- 3 botol kecil kolesom.
Dengan jumlah total miras yang berhasil diamankan Kapolsek Jalancagak sebanyak 31 botol miras berbagai merk dan ukuran.
Disampaikan Kapolsek Jalancagak Kompol H. Acep bahwa kegiatan ini sengaja dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
Selain menyita puluhan botol miras lanjut Acep, kami juga meminta kepada para penjual miras tersebut untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan menjual minuman keras lagi yang ditulis diatas kertas bermaterai dan di tanda tangani.
Mudah - mudahan dengan gencarnya razia miras yang kami lakukan dapat menekan angka kriminal atau kejahatan di wilayah hukum kami, pungkas Acep.
