Iklan

Iklan

Air Limbah Pabrik Tahu Diduga Telah Sangat Mencemari Lingkungan Serta Air Sungai Dusun Sukajadi Desa Bumi Raya Lampung Utara

klikindonesia
6 Mei 2024, 20:07 WIB Last Updated 2024-05-06T13:07:49Z


Lampung Utara. NET9.Com, -

Dihimpun dari keterangan informasi yang di terima dari hasil sosial kontrol media www.netsembilan.com beserta tim di lapangan, keterkaitan akan dampak terjadi pencemaran lingkungan yang diduga telah mencemari air sungai Dusun Sukajadi II No : 45. RT/05. RW/05. Desa Bumi Raya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara. Pada hari Senin, Tanggal 06, Mei 2024. Dengan mendatangi pengelola usaha pabrik tahu tersebut.

Dengan bertemu salah satu pekerja, Bapak Hardiansyah menjelaskan saya baru bekerja di sini kurang lebih ya baru satu bulan setengah pak, saya asli warga berati dan di sini hanya pendatang, dan saya bekerja sebagai orang yang menggoreng tahun disini, mengenai air Limbah atau tumpahan air dari sini bisa bapak lihat dari aliran Siring ini melaju dan tumpah ke aliran kali ( air sungai ) di desa ini ucapan. Pekerja di usaha pabrik tahu di desa bumi raya Kecamatan Abung Selatan Lampura.


Dan menemui pemilik usaha yang Bernama Jumali namu sayang dengan melabuhi para media dengan menganti dan menyamarkan dirinya sebagai wahyudi saat di konfirmasi, menjelaskan saya membuka usaha membuat tahu ini sudah dari tahun 2000 ucapnya, pada zaman bapak Zainal menjadi Bupati Lampung Utara. Dan sampai saat ini, dan menjelaskan kalo usahanya sudah memiliki izin usaha izin lingkungan dan baik dari control dinas lingkungan hidup kab Lampura, dan bahkan di ketahui kepala desa setempat ucap Jumali, dan terkait dirinya membuang air Limbah tahu ke sungai ya itu tidak ada masalah bahkan sudah di ketahui oleh kepala desa dan dinas terkait ucap Jumali pemilik usaha pabrik tahu kepada pihak media.

Dengan mengantongi satu surat izin usaha justru membuka dua lapak pabrik pembuatan pengelola tahu, dan satunya lagi di kelola oleh orang tua dari jumali yang bernama Bapak Kardi menjelaskan kalo dirinya membuka usaha pembuatan tahu ini sudah berjalan dari tahun 90, bahkan sudah memiliki izin dan bahkan sudah pernah di datangi dari dinas Lingkungan Hidup Oleh Bapak Mare Mare dan di datangi dari dinas kesehatan ucap pak Kardi.

Dan pembuangan air Limbah tahu tersebut di buang ke arah sawah dan air sungai, bahkan pernah kami pemilik usaha di desa di kumpulkan oleh kepala desa kami yang baru ya sampai saat ini belom ada yang melarang dan menegur baik itu dari kepala desa di desa bumi raya ucap pak kardi saat di konfirmasi.


Dari hasil investigasi media www.netsembilan.com beserta tim di lapangan sangat disayangkan yang dimana pengelolaan usaha pembuatan atau yang diduga pabrik tahu di desa bumi raya diduga telah mencemari lingkungan dan sangat bertentangan pada aturan hukum dan UU yang berlaku.

Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah Satu  kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya, Rusaknya lingkungan akibat limbah pabrik tahu yang berdampak buruk terhadap kehidupan ekosistem yang berada diperairan dan juga mengancam kesehatan manusia.

Gangguan terhadap perairan sangat merugikan kualitas mutu air serta manfaatnya. Limbah tahu membawa akibat bagi lingkungan, karena mempunyai bahan berbahaya yang dibuang ke perairan salah satunya limbah berbahaya dan beracun. Jika pencemaran limbah tahu dibiarkan terus menerus di tanah air kita, maka kelangsungan hidup ekosistem diperairan pun semakin terancam. 


Untuk menanggulangi pencemaran limbah pabrik tahu yaitu di perlukan peraturan  peraturan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh para industri yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup, dan yang melakukan perbuatan melawan Hukum  berupa pencemaran limbah yang dapat merusak lingkungan hidup dan dapat membahayakan kesehatan pada manusia dan pada ekosistem yang berada diperairan.

Berharap kepada aparat pemerintah desa, itansi terkait, Pemkab Lampung Utara Serta Dinas Lingkungan Hidup DLH. Kabupaten Lampung Utara jikalau para industri melanggar ketentuan yang telah di berlakukan oleh pemerintah maka para industri tersebut wajib mendapatkan sanksi yang telah diberlakukan berdasarkan Undang - Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Untuk dapat bertindak dengan tegas demi kesejahteraan lingkungan, dalam dugaan pencemaran lingkungan Desa Bumi Raya, Kabupaten Lampung Utara.

( FIRMAN. NET9 & TIM. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Air Limbah Pabrik Tahu Diduga Telah Sangat Mencemari Lingkungan Serta Air Sungai Dusun Sukajadi Desa Bumi Raya Lampung Utara

Terkini

Iklan