Iklan

Iklan

Kapolres Subang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kepada Personil Polres Subang TMT 01 Maret 2024

klikindonesia
7 Mar 2024, 17:31 WIB Last Updated 2024-03-07T10:31:44Z


SUBANG- Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu pimpin giat upacara kenaikan pangkat pengabdian bagi beberapa personil Polri Polres Subang, serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang personil Polres Subang pagi tadi, Kamis, 07 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Subang. 

Giat upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, 
AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dan diikuti oleh PJU dan Perwira Polres Subang, Para Kapolsek Jajaran Polres Subang, beserta sejumlah Personel Polres Subang, dengan jumlah sekitar 163 orang. 

Kenaikan pangkat pengabdian tersebut diberikan kepada 
1. Kompol Asep Rahmat, Jabatan Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Subang, 
2. Ipda Hendri Yuna Personel Polsek Sagalaherang
3. Ipda Bambang Sujana Personel Polsek Cibogo. 

Dan satu personil yang di PTDH atas nama Brigadir Sukendar Jabatan Ba Bag Ren Polres Subang. 

Selanjutnya dibacakan Keputusan Kapolda Jabar terkait hal tersebut. 

Disampaikan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam giat upacara tersebut mengatakan bahwa Kenaikan pangkat pengabdian ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan selama ini dan saya berharap momen pelantikan kenaikan pangkat ini dapat menjadi contoh personil lain dalam melaksanakan tugas dengan baik, nuansa kebahagiaan pada upacara korps kenaikan pangkat pengabdian ini tidak saja dirasakan oleh personil yang memperoleh kenaikan pangkat akan tetapi semua sebagai keluarga besar Polres Subang ikut berbahagia sedangkan untuk meraihnya pangkat tersebut tidak semata-mata dapat begitu saja tetapi melalui proses yang sangat panjang tidak pernah cacat atau melakukan pelanggaran selama melaksanakan dinas dan ini merupakan hasil kerjasama dalam suatu organisasi Polri.

Saya secara pribadi maupun sebagai Kapolres Subang mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat pengabdian saudara dan hendaknya disadari bahwa pangkat yang saudara sandang tentunya membawa konsekuensi berupa tuntutan melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang lebih besar sehingga memerlukan peningkatan kualitas pengabdian baik jiwa kejuangan maupun profesionalisme yang sesuai dengan kepangkatan tersebut beserta pangkat bukanlah sarana kesejahteraan melainkan hak yang mengandung konsekuensi pada kualitas seorang insan Bhayangkara dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang melekat pada perangkat tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Polri adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok fungsi sebagai pemelihara Kamtibmas pelindung pengayom dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum dan ditambah dengan tugas-tugas lainnya dari pemerintah yang dipercayakan kepada Polri.

Salah satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri yaitu keputusannya berupa pemberhentian tidak dengan hormat hal ini sebagai bentuk realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di lingkungan Polri dan PTDH ini sudah sesuai dengan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri dan dinyatakan anggota Polri ini sudah tidak layak lagi untuk melanjutkan tugasnya sebagai anggota Polri sesuai dengan PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

PTDH atau keputusan tersebut harus tetap dikeluarkan serta diharapkan bisa menjadi contoh bagi personil lainnya yang melakukan pelanggaran adapun yang melatarbelakangi PTDH tersebut karena personil Polri Polres Subang ini telah melakukan pelanggaran etik yang tidak bisa ditolerir lagi.

Saya selaku Kapolres Subang sudah berkomitmen dalam pelaksanaan reward dan punishment dengan memberikan penghargaan bagi personil yang berhasil dalam melaksanakan tugas dan pemberian hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran pemberhentian hukuman ini berupa penundaan pangkat maupun pemberhentian dengan tidak hormat serta sanksi lainnya yang tidak bisa ditawar lagi.

Sebelum mengakhiri sambutan ini ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yang harus dilaksanakan :

1). Untuk selalu memelihara sikap tingkah laku dan tutur kata dalam menjalani hubungan dengan sesama rekan kerja maupun dengan masyarakat.

2). Hindari sikap karogan dan sombong sehingga menjadi teladan bagi keluarga masyarakat maupun di lingkungan kerja.

3). Jaga dan pelihara terus soliditas kekompakan dan sinergitas antara TNI Polri instansi lain dan masyarakat untuk terwujudnya situasi Kamtibmas kondusif di Kabupaten Subang.

4). Tetap semangat jaga kesehatan dan mulai hari ini ke depan tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Subang.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Subang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kepada Personil Polres Subang TMT 01 Maret 2024

Terkini

Iklan