Iklan


 

Iklan

Ahli Waris Haji Toha Akan Pastikan Kepemilikan Situ Rawa Gede

klikindonesia
14 Mar 2024, 23:52 WIB Last Updated 2024-03-14T16:52:35Z

Keluarga ahli waris dari Haji Toha akan mengklaim kepemilikan danau bernama Situ Rawa Gede yang berlokasi di Desa Rawa Gede, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur. Pihak ahli waris pastikan lokasi tersebut tetap menjadikannya sebagai destinasi wisata lokal, namun akan menghilangkan unsur judi mancing yang diduga sering terjadi. (Poto Istimewa)

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Keberadaan sebuah danau bernama Situ Rawa Gede di Desa Rawa Gede, Kecamatan Tanggung, Kabupaten Cianjur digugat oleh ahli waris. Hal tersebut dikarenakan selama puluhan tahun Situ Rawa Gede selalu dikelola oleh pihak desa, sementara keluarga ahli waris hanya jadi penonton atas lahan yang seharusnya jadi milik mereka.

"Baik dari sisi kesejarahan, maupun pengakuan, pihak desa serta semua saksi sejarah menyatakan bahwa Situ Rawa Gede milik dari Almarhum Haji Toha, Bapak kandung dari kakek saya Haji Abdul Rohim," ujar Aang Sahlan bin A. Deden Yasin kepada netsembilan.com Kamis (13/03/2024).

Dijelaskannya, asal muasal dari Situ Rawa Gede tersebut sudah digarap oleh Haji Toha sejak jaman Belanda dahulu. Hingga akhirnya mendapatkan pengakuan atas kepemilikan lahan garapan seluas lima hektar. Sebelum berubah menjadi danau, lokasi lahan hanya berupa rawa kecil saja. Oleh Almarhum Haji Toha, lahan tersebut yang terus digarap dari bentuk kubangan kecil rawa hingga menjelma menjadi danau atau situ besar seperti sekarang ini. Karena sudah hak milik, maka sebagian lahan oleh Haji Toha dijual kepada orang lain yang membutuhkan. Sehingga lahan danau dan sekitarnya tinggal seluas 3 hektar saja.

"Status kepemilikan situ ini pihak desa pun tidak bisa mengklaimnya, karena memang milik keluarga kami selaku ahli waris dari Haji Toha," tutur Aang Sahlan.

Pada beberapa puluh tahun lalu, lanjut Aang Sahlan, sebelum adanya pemekaran menjadi 12 desa, semuanya termasuk dalam wilayah Desa Tanggeung. Pihak desa pernah meminta ijin kepada Haji Toha agar Situ Rawa Gede dialihkan menjadi milik desa. Namun, tentu saja hal tersebut ditolaknya. Lalu pihak Desa Tanggeung meminta ijin meminjam surat kepemilikan Situ Rawa Gede kepada Haji Toha dengan alasan mau diperbaharui dengan surat yang baru ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Nah sampai sekarang, baik surat asal maupun surat kepemilikan baru yang dijanjikan oleh Kepala Desa Tanggeung dulu itu, tidak ada. Malah sekarang posisi Situ Rawa Gede sudah masuk ke Desa Rawa Gede hasil pemekaran tadi," tambah Aang Sahlan.

Dijelaskannya, pihak ahli waris tidak mau hanya jadi penonton atas apa yang terjadi dilokasi Situ Rawa Gede. Terlebih lagi diduga lokasi tersebut sering dijadikan ajang perjudian mancing. Hal tersebut lah yang membuat pihak ahli waris yang hidup sehari-hari dilingkungan Pondok Pesantren merasa gerah.

"Intinya, dengan alasan apapun. Danau buatan buyut saya berupa Situ Rawa Gede adalah milik ahli waris. Dan kami akan mengelolanya. Menyangkut dulu ada satu pihak diluar keluarga yang turut mengelola situs, akan kami ajak berunding lagi dan tidak akan kami lupakan," tutupnya. (Ruslan Ependi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ahli Waris Haji Toha Akan Pastikan Kepemilikan Situ Rawa Gede

Iklan


Terkini

Iklan