Iklan

Iklan

Aniaya Korban Hingga Meninggal, Sat Reskrim Polres Subang Amankan Pelaku

klikindonesia
6 Des 2023, 14:35 WIB Last Updated 2023-12-06T07:35:38Z


SUBANG- Berawal dari niatan hendak melakukan aksi tawuran, hingga terjadi aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Satreskrim Polres Subang amankan seorang pelaku dengan inisial W (39) warga Pabuaran Subang. 

Hal tersebut diungkap Waka Polres Subang, Kompol Endar Supriyatna saat menggelar Konferensi Pers yang digelar di Lapangan Mako Polres Subang siang tadi, Rabu, 06 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., giat konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna,S.Kom., S.I.K., bersama 
Kasat Reskrim Polres Subang, IPTU Herman Saputra, S.H., M.H., 
Kasi Humas Polres Subang, IPTU Yusman, KBO Sat Reskrim Polres Subang, Ipda Abraham Ben Gurioh, S.Tr.K., Kanit Provos Si Propam Polres Subang, IPDA Irat Sumirat, 
beserta Personel Sat Reskrim Polres Subang. 

Kejadian bermula pada 03 Desember 2023 korban sedang berkumpul dengan 5 orang temannya di daerah Rancadaka, kemudian korban bersama 5  orang temannya tersebut diajak 
untuk tawuran oleh penduduk Truntum dan akan bertemu di daerah Desa Kalentambo Kec.Kalentambo Kab. Subang.

Setelah itu korban bersama 5 orang temannya tersebut berangkat ke daerah Desa Kalentambo Kec. Kalentambo Kab. Subang dengan membawa senjata tajam jenis Klewang dan Parang.

Setibanya di Desa Kalentambo, tawuran tersebut tidak terlaksana dikarenakan lawan tawuran yaitu penduduk Truntum mundur setelah berhadapan dengan korban dan 5 orang temannya tersebut. 

Selanjutnya korban bersama 5 orang temannya kembali menuju ke daerah Rancadaka Kec. Pusakanagara Kab. Subang.

Di tempat berbeda Pelaku yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tawuran di daerah Desa Kalentambo melakukan pengecekan ke daerah yang diduga akan terjadi tawuran, namun setelah dicek oleh pelaku tidak menemukan adanya warga atau masyarakat yang akan tawuran, kemudian di daerah Dusun Gempol Kec. Pusakanagara Kab. Subang pelaku menemukan adanya anak remaja yang menggunakan kendaraan sepeda motor dengan berboncengan dan membawa senjata tajam jenis Klewang dan Parang, setelah mengetahui hal tersebut pelaku hendak memberhentikan remaja tersebut dengan cara menyalip kendaraan yang dikendarai korban bersama 2 orang temannya, namun korban Bersama 2 orang temannya malah tancap gas.

Kemudian pelaku kembali mengejar namun korban masih tetap tidak berhenti, lalu disekitar daerah pesawahan di Dusun Gempol Kec. Pusakanagara Kab. Subang yang ketiga kalinya korban diberhentikan oleh pelaku dengan cara dipepet oleh pelaku dan menabrakan kendaraannya ke kendaraan yang digunakan oleh Korban sehingga kendaraan yang digunakan oleh oleh Korban terjatuh.

Setelah korban terjatuh lalu saksi “H” dan saksi “R” kabur / melarikan diri sedangkan korban “A” tertindih motor yang dikendarainya tersebut, lalu pelaku “W” menghampiri korban yang tertindih motor dan memukuli korban ke bagian wajah dengan menggunakan tangan kosong.

Sekira pukul 04.30 Wib datang anggota Polsek Pusakanagara untuk mengevakuasi korban “A” dan membawa korban “A” ke Klinik
Pusakanagara, dikarnakan kondisi korban semakin memburuk lalu korban dirujuk ke rumah Sakit Siloam Kab. Purwakarta dan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira jam 10.21 Wib korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Kab. Purwakarta.

Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polres Subang selanjutnya Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah Sat Reskrim Polres Subang menetapkan pelaku “W” sebagai Tersangka lalu pelaku “W” diamankan oleh Sat Reskrim Polres Subang guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Selain itu Sat Reskrim Polres Subang juga berhasil amankan barang bukti berupa, 
1 buah parang.
1 buah Klewang.
1 unit Kendaraan R2 Merk Yamaha Vixion Warna Abu.
1 unit Kendaraan R2 Merk Honda Beat Street Warna 
Hitam.

Sementara Barang yang ditemukan di TKP diantaranya, 
1 buah kayu dengan Panjang ± 70 Cm
1 buah Helm merk “JPN” warna Hitam
1 buah Topi warna Hitam bertuliskan “Fuck You”
1 pasang sandal merk Ando warna Hitam
1 buah Kain Sall warna Merah motif Batik
1 buah Kaos lengan pendek warna Biru
1 buah Jaket warna Merah marun motif Bunga bertuliskan “Forever Twenty One”.

Kepada tersangka W disangkakan 
Pasal 351 Ayat (3) KUHP, 
“Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”.

Kini tersangka W tengah mendekam di rumah tahanan Kapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aniaya Korban Hingga Meninggal, Sat Reskrim Polres Subang Amankan Pelaku

Terkini

Iklan