Iklan

Iklan

SPKT Polsek Compreng Layani Pelaporan Kehilangan Masyarakat

klikindonesia
7 Okt 2023, 21:42 WIB Last Updated 2023-10-07T14:42:08Z


Subang - SPKT Polsek Compreng Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (STPL). 

Masyarakat yang laporan adalah Sdri. Carsih Hasanah   warga Dan. Sukamulya Rt. 11/04 Desa Sukadana Kec. Compreng melaporkan kehilangan ATM Bank Hana  atas nama Pelapor diperkirakan hilang didalam perjalan dari Subang  menuju rumah pelapor yang beralamat di Ds. Sukamukya Rt. 11 Rw. 04 Ds. Sukadana Kec. Compreng Kab. Subang dalam laporan kehilangan ke SPKT Polsek Compreng Sdri. Carsih Hasanah  melampirkan surat fotocopy buku rekening   sebagai kelengkapan berkas. 
Ia pun mengaku merasa puas atas pelayanan ini. 

Kapolsek Compreng IPTU DONNIE KUSTIAWAN melalui KSPKT 2 Polsek Aiptu Priyanto mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan ada berkas pendukung,  misalnya hilang STNK melampirkan FotoCopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit. 

Kepada pelapor  kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Compreng agar menggunakan helm, berpakaian sopan  tambah Aiptu Priyanto Pelayanan SPKT Polsek Compreng Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan  pungkas KSPKT 2
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SPKT Polsek Compreng Layani Pelaporan Kehilangan Masyarakat

Terkini

Iklan