Pamekasan, netsembilan.com
Dugaan gratifikasi penggagalan Laporan atau Pengaduan Masyarakat oleh oknum Kepala Dinas Koprasi, UKM dan nakertrans kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur, kepada beberapa oknum ormas menjadi sorotan.
Dari beberapa Laporan ormas terkait dugaan korupsi kegiatan pembangunan wamira mart di beberapa lokasi yang dinilai tidak sesuai persyaratan dan kretaria untuk dibangn Wamira Mart tahun Anggaran 2021 dan 2022 terkesan jadi momok menakutkan bagi oknum Kepala Dinas.
Dugaan Penggagalan Laporan tersebut sangat tidak etis dalam rangka penegakan hukum terhadap perilaku Korupsi yang kian marak , apalagi dengan memberikan sejumlah uang sebesar jutaan rupiah kepada pihak pelapor.
Sedangkan ketua tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat "Komando Rakyat Anti Korupsi" (LSM KORAK), Ahmad Junaidi mengatakan bahwa kegiatan gratifikasi oleh pejabat kepada pegiat anti Korupsi merupakan preseden buruk bagi pemberantasan Korupsi di bumi Gerbang Salam.
Lanjutnya, Semestinya kepala Dinas dan pegiat anti korupsi itu tidak bekerjasama melakukan tindakan melanggar hukum. Hal ini perlu perhatian khusus dari aparat penegak hukum terutama KPK. ( Mir )
