Iklan


 

Iklan

Raperda Pondok Pesantren Sebagai Tanda Bakti Fraksi PKB Cianjur Terhadap Ulama

klikindonesia
21 Sep 2022, 10:35 WIB Last Updated 2022-09-21T03:35:24Z


Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cianjur, Dedi Suherli tegaskan keberpihakan partainya terhadap eksistensi Pondok Pesantren dengan menginisiasi Raperda Pondok Pesantren

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren. Hal ini merupakan keterusan dari langkah politik PKB yang digariskan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah PKB Provinsi Jawa Barat melalui anggota fraksinya ditiap tingkatan lembaga legislatif.

"PKB ini lahir dari rahim Nahdlatul Ulama yang nota bene pemilik ribuan Pondok Pesantren diseluruh Indonesia. Termasuk di Kabupaten Cianjur. Jadi sudah sewajarnya, kami turut melakukan penjagaan melalui produk perundangan-undangan," ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cianjur, Dedi Suherli kepada netsembilan.com, Rabu (21/09/2022).

Dijelaskannya, Raperda Pondok Pesantren yg akan di bahas pada pansus DPRD Cianjur mulai minggu ini, adalah murni  merupakan usul inisiatif FPKB sebagai ikhtiar untuk memperjelas keberpihakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terhadap eksistensi pesantren. 

"Pentingnya negara menjaga keberadaan Pondok Pesantren karena, relatif mampu menjaga jati diri bangsa dari segi pendidikan. Dan pondok pesantren juga mampu bertahan dari serangan budaya luar melalui teknologi yang semakin canggih," jelas Dedi.

Dedi Suherli yang mantan Ketua PC GP Ansor dan Aktivis PMII ini memaparkan,  Raperda ini dianggap penting karena sebagai mandat dan derivasi dari peraturan perundang -undangan diatasnya.  Yaitu UU Pesantren No. 18 Tahun 2019, Perpres 82 tahun 2021 Tentang Pendanaan Pelenggaraan Pesantren serta peraturan2 lainnya.

"Lagipula, Bupati Cianjur wajib mendukungnya karena sejalan dengan janji kampanye beliau dengan Program 1000 Kobong (Pondok Pesantren, red) pada Pilbup kemarin," tambahnya.

Substansi dari pada Raperda ini, lanjut Dedi, Fraksi PKB DPRD Cianjur mengusulkan, agar dialokasikan anggaran minimal 2,5% dari total belanja APBD, yang tentunya, setelah dikurangi belanja pegawai atau belanja rutin.

"Pentingnya eksistensi Ponpes ini kami harap Raperda ini mendapatkan dorongan kuat semua komponen masyarakat di Kabupaten Cianjur untuk mengawal hingga disahkan, disepakati oleh Bupati dan DPRD," tutupnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Raperda Pondok Pesantren Sebagai Tanda Bakti Fraksi PKB Cianjur Terhadap Ulama

Iklan


Terkini

Iklan