Laporan: Zay
Net9.com - Kegiatan Himbauan Pembagian Masker Polsek Pamanukan Dengan Pihak Pasar PTC Pamanukann Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 Kepada Masyarakat Yang Berkumpul Dalam Rangka Penanganan Covid 19 tahun 2022 Di Wilayah Hukum Polsek Pamanukan
Pelaksanaan Kegiatan Himbauan dan pembagian Masker Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Wilayah Hukum Polsek Pamanukan. Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang, AKBP SUMARNI,S.I.K.,S.H.,M.H. Melalui Kapolsek Pamanukan Kompol H. Undang Sudrajat. SH. Rabu, (16/2/2022). Personil yang terlibat AIPTU ANANG N (KSPK ), AIPDA UCI M (PANIT PATROLI), dan BRIPKA BENI AGUS W.
Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan sbb Menghimbau dan pembagian Masker kepada Masyarakat dan memperhatikan Prokes agar tidak berkumpul dan selalu menjaga jarak.
Memberikan himbauan kepada Masyarakat untuk selalu dipakai Masker guna menghindari virus Covid 19, dan Masyarakat agar selalu menggunakan masker ketika keluar rumah untuk melakukan kegiatan apapun.
Menginformasikan bahwa Kab. Subang sudah menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 3 namun pelaksanaannya tetap memperhatikan Protokol kesehatan.
Masyarakat memahami dan menerima apa yang disampaikan oleh petugas kepolisian. Selama pelaksanaan berjalan dengan aman dan lancar.
