Iklan


 

Iklan

Lapas Kelas IIB Indramayu, kembali Berikan Asimilasi Rumah bagi 29 warga binaan

klikindonesia
17 Jan 2022, 15:05 WIB Last Updated 2022-01-17T08:05:06Z


NETSEMBILAN.COM  Indramayu-29 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kab. Indramayu telah dibebaskan melalui program asimilasi dengan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan. Senin 17/1/2022.

Dalam kesempatan itu, Beni Hidayat Amd. IP. SH.MH selaku Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu menyampaikan, Dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, untuk itu pihaknya telah melaksanakan program asimilasi bagi 29 warga binaan.

"Mereka telah mengikuti program asimilasi melalui persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan," Katanya.

Dia menambahkan, pemberian asimilasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid 19, menurutnya warga binaan yang berhak mendapat program asimilasi merupakan warga yang sudah masuk kriteria, Beni menyebut, selama asimilasi para warga binaan diwajibkan untuk melapor ke Lapas.

"Mereka melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), jadi mereka tetap melaksanakan laporan ke kami," Tuturnya.

Dia berpesan, bagi ke 29 warga binaan yang mengikuti program asimilasi agar tetap di rumah dan tidak mengulangi tindak pidana. (ARI)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lapas Kelas IIB Indramayu, kembali Berikan Asimilasi Rumah bagi 29 warga binaan

Iklan


Terkini

Iklan