Iklan

Iklan

Terkait Pembacaan Nota Pengantar Bupati, DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna

klikindonesia
3 Nov 2021, 18:56 WIB Last Updated 2021-11-03T11:56:55Z

NET. SEMBILAN. COM-SUBANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pembacaan 2 nota pengantar Bupati Subang, yaitu  pengantar nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022 dan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

Rapat paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda disampingi oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Wakil Ketua I Elita Budiarti, wakil ketua II  H. Narca Sukanda dan Wakil ketua III Lina Marliana. Rabu (3/11/21).

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi yang mewakili Bupati Subang hadir pada rapat paripurna tersebut membacakan 2 nota pengantar di forum Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Sekda Subang H. Asep Nurono, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang, perwakilan unsur Forkopimda dan para kepala OPD lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang.

Penyampaian nota pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2022 merupakan salah satu rangkaian dari mekanisme penyusunan APBD setelah penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran (PPA) sama-sama telah disepakati bersama hari ini.

Pendapatan pada Tahun 2022 direncanakan sebesar 2,394 Triliun Rupiah yang Apabila dibandingkan dengan alokasi pendapatan pada KUA dan PPAS maka mengalami kenaikan sebesar 89,56 miliar rupiah dimana pendapatan daerah pada KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif adalah sebesar 2,304 Triliun Rupiah.

Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar 635,38 miliar rupiah. Angka PAD pada RAPBD Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 118,69 miliar rupiah dibandingkan dengan target PAD pada KUA dan PPAS Tahun 2022 sebesar 516,69 miliar rupiah.

Klasifikasi belanja untuk APBD Tahun Anggaran 2022 menurut Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah (terdiri dari belanja operasi yang didalamnya terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial), belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Tbk adalah merupakan bentuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah kepada BUMD. Yang berpedoman kepada Peraturan Mendagri nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa investasi pemerintah daerah dilaksanakan dengan penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung.

Hasil pengelolaan investasi yang dimaksud diharapkan dapat mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu serta menghasilkan keuntungan atau laba yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai hasil pengembalian dan keuntungan investasi.


Laporan : Jay
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Pembacaan Nota Pengantar Bupati, DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna

Terkini

Iklan