NET9.COM |Cirebon - Paguyuban Wartawan Cirebon Raya ( PWC-R) dan AWNI resmi melayangkan surat aduan terhadap Oknum pegawai Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk - Cisanggarung ( BBWSCC) Cirebon ke Polres Cirebon kota, Rabu (03/11/2021).
Surat Dumas diserahkan ke petugas pelayanan Umum, disaksikan beberapa rekan media, usai penyerahan Surat tersebut. Sekum PWC-R didampingi Tim Penasehat dan Para pengurus jajaran PWC-R langsung disambut baik Kasi Petugas Polres Ciko
Ketua PWC-R melalui Sekum Suhendi menyampaiakan" kepada para awak media bahwa Oknum BBWSCC tersebut lantang mengatakan kalimat kurang baik yakni " Kata atau kalimat dugaan dan pencemaran atau dugaaan penghinaan serta pencemaran yang dilontarkan Oknum BBWSCC " Yakni, Itu Media Kurangajar" Maksudnya tersebut Apa" kata Suhendi. Kepada para awak media dimapolres Cirebon kota.
Untuk diketahui bahwa peristiwa tersebut berawal saat petugas gabungan dari Satuan Lalulintas Polres Cirebon kota bersama dengan dinas perhubungan Dan lainya, sedang melaksanakan kegiatan Chek point. Pada hari Jum'at 29 oktober 2021,lalu.
Nampak, waktu kegiatan KBO Lantas Iptu Joni kemudian memeriksa pengendara mobil ber- plat luar kota yang kemudian salah satu awak media yang bertugas di lapangan dan sejumlah wartawan tengah mengambil gambar saat kegiatan tersebut.
Namun keberadaan wartawan kurang diterima Oknum pegawai BBWSCC, sehingga melontarkan kata-kata kasar ya itu, wartawan kurangajar, pada saat awak media mengambil gambar,"
Untuk itulah PWC-R serta AWNI pun mengadukan dugaaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke Polres Ciko.
Sementara itu, Suhendi selaku sekretaris umum PWC-R mengatakan, menyesalkan sikap Oknum Pegawai BBWSCC tersebut, itu kurang cerdas Dan tidak mencerminkan seorang Publik Vigur, Oknum tersebut telah menunjukan sikap tidak terpuji Dan asal ngomong. Kata Suhendi.
Menurut Hendi, apa yang dilakukan wartawan saat beetugas dilapangan, menunjukan Sikap Profesional dalam bertugas, kami harap Polisi dapat memproses sesui hukum yang berlaku, apa lagi dia seorang pegawai BBWSCC yang paham aturan Dan UU, Semoga surat aduan yang kita layangkan cepat ditindak lanjuti kepolisian Polres Cirebon kota, Tandas Suhendi.
" Kami Tim PWC-R bersama dengan AWNI siap mendukung terkait Dumas Wartawan, agar kedepan tidak Akan Ada lagi hal seperti ini. Seharusnya Oknum pegawai BBWSCC lebih mengerti bahwa tugas wartawan dilindungi UU No. 40 tahun 1999 dalam bekerja Dan tugasnya. Tandas Suhendi.
Laporan : SRN

