Iklan


 

Iklan

Kajari dan Ketua PN Indramayu Monitoring Sidang Pelanggar Prokes PPKM Darurat

klikindonesia
5 Jul 2021, 18:59 WIB Last Updated 2021-07-05T11:59:56Z

NET9.com | INDRAMAYU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad, bersama Kepala Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, Indrawan, lakukan monitoring atau pemantauan terkait pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bertempat di Balai Desa Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Senin (5/7/2021).

Turut dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Indramayu, Mohammad Ichsan, dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, Olot Gigantara.


Kajari Indramayu, Denny Achmad mengatakan, sidang digelar terhadap lima orang pelanggar Prokes Covid-19, diantaranya adalah pelaku usaha.

"Lima orang pelanggar prokes berinisial diantaranya adalah DS, Hd, D I, F A dan F K. Mereka merupakan para penanggung jawab dari beberapa toko yang ada di Jatibarang," katanya.

"Terhadap pelanggar dikenakan sanksi teguran dan untuk pelanggar pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Bupati," ucap Denny.


Sementara itu, Ketua PN Indramayu Kelas IB, Indrawan menyampaikan, sidang tersebut merupakan kegiatan Yustisi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021, sebagai perubahan dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018. 

"Kegiatan ini merupakan gabungan dari Pemda, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk penegakkan hukum (upaya paksa_red) supaya tunduk pada prokes Covid-19," ujarnya.

Indrawan mengimbau, agar semua kalangan patuh dan taat pada prokes, tujuannya supaya penyebaran pandemi Covid-19 segera tertanggulangi. Karena menurutnya, Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

"Kami harap, semua lapisan masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk mengatasi pandemi Covid-19 agar cepat selesai dan tertanggulangi," harapnya.

"Jangan membandel, kita semua harus punya kesadaran masing-masing, ikuti prokes sesuai anjuran pemerintah," tegasnya.

Adapun putusan Majelis Hakim terhadap lima orang pelanggar prokes Covid-19 itu adalah denda sebesar Rp. 5000.000,- atau hukuman kurungan 5 hari. 




Laporan : AR
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kajari dan Ketua PN Indramayu Monitoring Sidang Pelanggar Prokes PPKM Darurat

Iklan


Terkini

Iklan