Iklan

Iklan

Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum Dharma Ayu Dengan Pengadilan Negri Indramayu Kelas 1B

klikindonesia
11 Jun 2021, 14:13 WIB Last Updated 2021-06-11T07:13:26Z

NET. 9 - Di era digital saat ini yang notabene tanpa batas (borderless), mahkamah Agung beserta seluruh jajaran peradilan dibawahnya saat ini berinovasi khususnya terkait prosedur penanganan perkara yakni melalui sistem e-court dan juge e-litigasi diantaranya sebagai salah satu bentuk pengejawantahan atas asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan 

Guna melaksanakan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan pengadilan secara elektronik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Ayu Jl.Cendana 1V No. 1 (Griya Asri 1) Pekandangan Indranayu bersama pengadilan Negri Indramayu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama dalam pemberian layanan permohonan secara elektronik (teleconference) pada pengadilan Negri Indramayu.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh LBH Dharma Ayu, yang diwakili oleh Robun Syah S.H., dan LBH Rustandi S.H, dengan pengadilan Negri Indramayu oleh Indrawan S.H.,M.H.,selaku ketua pengadilan Negri Indramayu bertempat di Pengadilan Negri Kabupaten  Indramayu Provinsi Jawa Barat. Jum'at (11/6/2021)

Agenda penandatanganan MoU juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil (Disdukcapil), serta perusahaan- perusahaan tenaga kerja.

Perwakilan LBH Robun Syah menyampaikan kerjasama tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan demi memudahkan masyarakat dalam proses persidangan perkara permohonan seperti permohonan perubahan identitas dan lain sebagainya.

Selain itu LBH Dharma Ayu memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dibidang Hukum sehingga kedepan LBH Dharma Ayu memiliki agenda untuk memberikan konsultasi, penyuluhan, serta pendampingan Hukum kepada masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu.ungkap Robun Syah

Ditempat yang sama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rustandi S.H menyampaikan ini merupakan sesuatu yang luar biasa, "saya merasa terhormat bisa menjadi bagian hal kecil ini di dunia peradilan",  ini memberikan kontribusi terhadap pengadilan Negri Indramayu yang dalam pelayanan merupakan suatu prodak dalam hal peradilan, diman era digitalisasi tidak terbantahkan sebagai kebutuhan", masyarakat Indramayu yang terdiri dari 31 kecamatan 3017 desa yang tersebar di kabupaten Indramayu.

Masyarakat bisa menikmati sebagian daripada kebijakan-kebijakan, tentunya adalah prodak daripada peradilan itu sendiri, dan sarana permohonan dengan digitalisasi atau secara online. 

untuk itu saya sebagai Advokat tegas Rustandi, untuk mendukung bersama kawan-kawan advokat dalam rangka kebutuhan masyarakat dalam rangka mengakses prodak permohonan kepada PN.

"Semoga semangat dan spirit, antara kami (advokat) bisa bersinergi bersama PN Indramayu".terang Rustandi

Ketua Pengadilan Negri Indramayu Indrwan S.H.,M.H, mengucapkan terimakasih kepada LBH Dharma Ayu yang di wakili Robun Syah S.H,  dan Ruslandi S.H, dalam hal ini bahwa kita  ternyata PN dengan LBH ada kesamaan mengenai para pencari keadilan, tetapi saya (Indrawan) memohon bukan hanya di atas kertas, kita mulai aksi, kita layani, dan disini adalah mendukung masalah hal itu ternyata dibalik semua ini ada hikmahnya

Dimana lagir peraturan mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang persidangan pengadilan secara elektronik/ online,inilah salah satu inovatif pengadilan Negri Indramayu dengan maksud untuk terhindar daripada Covid - 19, secara efektif dan efesien.ungkap Indrawan

Dalam hal ini supaya lancar persidangan kita bermusyawarah dengan humas Faturahman dan Pamitra , adalah pelayanan yang berkaitan dengan One Day Servis Finish dengan standar peradilan satu jam, intinya tidak ada yang tidak mungkin. tegas Indrawan 


"Apabila ada birokrasi yang seperti obat nyamuk kita pangkas" yang terpenting adalah dalam pengamanan perkara masalahnya adalah tetap dalam hukum masalah", tetapi saat pelayanan itu sudah amnestasi. 

Dan tolong baik dari LBH baik dari PN kita laksanakan dengan ikhlas dan kita laksanakan dengan fungsi masing- masing supaya peradilan itu benar,  cepat dan tepat. pungkas Indrawan. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum Dharma Ayu Dengan Pengadilan Negri Indramayu Kelas 1B

Terkini

Iklan