Iklan


 

Iklan

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Petasan Sebanyak 4.960.000 Butir

klikindonesia
29 Jun 2021, 17:38 WIB Last Updated 2021-06-29T10:38:12Z

NET9.com - Kejaksaan negeri Indramayu musnahkan barang bukti petasan sebanyak 4.960.000 (Empat juta sembilan ratus enam puluh) butir yang telah memiliki hukum tetap. Selasa, 29/6/2021.

Pemusnahan barang bukti berupa petasan yang dilaksanakan di lokasi Installasi Pengolahan Lumpur di Desa Panyindangan Kulon Blok Pecuk itu dipimpin langsung oleh Tedy Hendra. S selaku Kasi BB Kejaksaan Negeri Indramayu dan didampingi Mohammad Ichsan SH.MH selaku Kasi Pidum Kejari Indramayu serta staf lainnya.

Dalam kesempatan itu Tedy Hendra. S selaku Kasi BB Kejari Indramayu menyampaikan, pemusnahan barang bukti petasan ini berdasarkan tindak lanjut kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), pada Kamis, 24/06/2021 lalu, maka hari ini pihaknya telah memusnahkan barang bukti berupa petasan.

"Itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan para tersangka sudah menjalani hukuman," Katanya.

Hal senada disampaikan oleh Mohammad Ichsan SH.MH selaku Kasi Pidum Kejari Indramayu, di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti ia menyampaikan, bahwa pemusnahan tersebut atas saran dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu saat melakukan inspeksi ke Rupbasan.


"Saat dilakukan inspeksi, disitu ditemukan ada barang bukti berupa petasan yang bisa membahayakan barang bukti lainnya, makanya kita dahulukan pemusnahan barang bukti petasan tersebut," Ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah petasan dimusnahkan maka disusul pemusnahan barang bukti lainnya.

"Karena ini urgent, maka barang bukti ini kita dahulukan," Tutupnya.




Laporan : (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Petasan Sebanyak 4.960.000 Butir

Iklan


Terkini

Iklan