Iklan


 

Iklan

UKW PJI DPC Indramayu Angkatan Ke VI

klikindonesia
26 Mar 2021, 21:45 WIB Last Updated 2021-03-26T14:45:55Z

NET.9.COM-INDRAMAYU -Sebanyak 17 anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Indramayu mengikuti Diklat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-VI Tahun 2021. Pelaksanaan UKW ini dilangsungkan sejak 26 Maret hingga 28 Maret 2021 di Hotel Wiwi Perkasa II Indramayu, Jum’at (26/3/2021).

Dalam kegiatan UKW ke-VI ini, para peserta yang terdiri dari anggota PJI Indramayu dan PWI Indramayu serta IWO Indramayu, mengikuti langsung pemaparan materi dari sejumlah penguji dari Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) dan Dewan Pers Indonesia Komisi Pendidikan.

Dalam kegiatan UKW ke-VI ini, para peserta yang terdiri dari anggota PJI Indramayu, PWI Indramayu dan IWO Indramayu, mengikuti langsung pemaparan materi sejumlah penguji dari Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) dan komisi pendidikan Dewan Pers Indonesia.

Ditemui di sela-sela kesibukannya Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengatakan, tujuan pelaksanaan UKW PJI ini dalam rangka memperbaiki arah seorang wartawan memiliki pengetahuan dan pemahaman sebagai penyampai informasi yang berlandaskan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, jika memenuhi syarat tersebut maka wartawan bisa dikatakan kompeten dan proporsional.

“Setiap pelaksanaan UKW semuanya sama. Tetapi pada UKW PJI Tahun 2021 ini wartawan harus memenuhi kode etik jurnalistik dan paham Undang-Undang Pers. Jika pada tahap ini peserta gagal maka sudah pasti gugur. Untuk itu melalui UKW ini kita berupaya memperbaiki kualitas wartawan, apalagi sudah era reformasi maka kita wajib arahkan kembali supaya jauh lebih baik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Hal sama dikatakan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan. Menurutnya UKW sekarang ini untuk mengukur kemampuan wartawan dalam hal jurnalisme, guna memperoleh sertifikasi kompetensi wartawan, yang di dalamnya para wartawan memahami kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40/1999. Sehingga nantinya, jelas Asep, hasil UKW ini, para peserta miliki kemampuan menulis dan mengolah informasi serta usulan-usulan liputan dan kemampuan wawancara salah satunya wawancara konferensi pers.

Selanjutnya lewat UKW ini, Pengujian sikap dan jati diri seorang wartawan tertera dalam bab pertama mengenai kode etik jurnalistik, yang pertama bahwa wartawan dilarang melakukan suap, wartawan dilarang memfitnah dan wartawan dilarang memberitakan berita bohong.

“Sehingga wartawan itu harus menjadi sumber infromasi yang akurat kemudian menghormati narasumber dan tidak boleh menyebarkan opini yang menyesatkan,” tambahnya.

Di samping itu, dalam menuju wartawan profesional, wartawan wajib melaksanakan fungsi-fungsi pers dan menyampaikan informasi secara benar dan akurat. Kemudian wartawan disaat menyamaikan informasi adalah wartawan yang berpendidikan, sehingga dalam menyampaikan informasi kepada publik sesuai data secara benar.

Termasuk diungkapkan Asep, wartawan yang baik adalah wartawan yang memberikan masukan atau kritik kepada masyarakat atau pemerintah, dan segala yang diberitakan harus mengandung kode etik jurnalistik.

“Tentu dari 17 peserta yang mengikuti UKW ini, kami dari Dewan Pers mengharapkan semuanya lulus. Setelah lulus wartawan ini bisa melaksanakan kemampuannya secara professional, bahwa mereka merupakan bagian dari masyarakat maka harus membangun masyarakat melalui penyampaian informasi yang benar yang akurat dan tidak menimbulkan konflik kepada masyarakat,”ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Indramayu yang turut hadir dalam kegiatan tersebut
berharap agar UKW ini dapat melahirkan jurnalis - jurnalis profesional, jujur, objektif dan berkualitas.

" Juga harus dinamis, makin maju, selalu jadi yg terdepan dengan penuh inovatif, kreatif, dan kritis," harapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Gunawan selaku kasi intel kejari Indramayu saat diwawancara usai kegiatan pembukaan UKW.

"Kami mendukung pelaksanaan kegiatan UKW PJI, dengan harapan dengan adanya UKW melahirkan jurnalis yang kompeten dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan profesionalisme profesi jurnalis," tuturnya.



Laporan : (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • UKW PJI DPC Indramayu Angkatan Ke VI

Iklan


Terkini

Iklan