NET.9.COM-JAWA TIMUR-Tambahan perbaikan penghasilan (TPP) bagi pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah kabupaten pamekasan terkendala, hal ini disebabkan terlalu sering melakukan mutasi dan rotasi jabatan oleh Bupati Pamekasan.
Bahkan salah satu ASN dilingkungan pemerintah kabupaten pamekasan menyampaikan keluh kesahnya di Kantor Mabes NGo terkait TPP bagi PNS yang selalu ditunda bahkan bisa dihapus.
Hal ini termaktub dalam peraturan bupati pamekasan no.27 tahun 2020 tentang perubahan ke empat tentang perbup no.7 tahun 2019 tentang tambahan perbaikan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten
ASN yang enggan disebut identitasnya itu mengaku kecewa atas kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus TPP. Semestinya Pemkab Pamekasan memberikan TPP kepada PNS, bukan menghapus, karena kebijakan itu mencekik para abdi negara yang juga sama-sama mengalami kesulitan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19.
“Kebijakan Pemkab dalam hal ini Bupati negatif, seharusnya TPP tidak dihapus karena sudah perintah dari pemerintah pusat,” Kata dia.
TPP hak ASN yang harus dipenuhi oleh Pemkab Pamekasan, kewajiban Pemkab untuk memberikan tambahan penghasilan tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900/860/SJ tahun 2021.
“Bupati tidak mementingkan kepentingan ASN yang bekerja untuk rakyat,” Imbuhnya.
Parahnya, lanjut ASN itu menjelaskan, Pemkab di Madura yang berani menghapus TPP hanya di Pamekasan.
Koordinator LSM NGO Zaini Wer-wer akan segera menindaklanjuti keluhan ASN perihal kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus TTP.
“Kami sudah menerima keluhan dari ASN, nanti kami akan konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekda Pamekasan perihal penghapusan TTP ASN, untuk mencari solusi yang solutif,” Jelas Wer wer
Kata Wer-wer, pengaduan ASN kepada LSM NGO ini merupakan sebuah kepercayaan dari masyarakat, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum.
“Alhamdulillah kantor kita MABES NGO menjadi wadah aspirasi bagi masyarakat dari semua elemen, kita akan telusuri semua aduan ini,” Tegasnya
Sampai berita ini dirilis Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Ir.Totok Hartono tidak bisa di konfirmasi.
Laporan : (Mtr/rud)