Iklan


 

Iklan

MABES NGO DESAK PENUNTASAN KASUS MOBIL SIGAP

klikindonesia
9 Mar 2021, 22:03 WIB Last Updated 2021-03-09T15:04:53Z
Ketua KOMAD Zaini Werwer Saat Orasi

NET.9.COM-JAWA TIMUR-Apakah kejaksaan negeri pamekasan masih bertaji atau justru perbup pamekasan nomor 53 tahun 2019 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan yang berjaya???

Gabungan 23 (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat dan (ORMAS) organisasi masyarakat yang tergabung dalam Markas Besar ( Mabes ) Non Government Organization (NGO) Kabupaten Pamekasan melakukan aksi demonstrasi ke Inspektorat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang berangkat dari Markas Besar di jalan jokotole. Selasa (09/03/2021).

Dalam aksinya, mereka meminta Kepala Inspektorat Pamekasan mengembalikan kembali kasus pelimpahan Mobil Sigap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Abdus Salam, dalam orasinya mengatakan bahwa kebijakan Kepala Inspektorat Pamekasan dalam menerima pelimpahan kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan merupakan sikap yang tolol.

"Sampean tolol menerima pelimpahan kasus ini. Padahal dalam undang-undang sudah jelas," kata Abdus Salam.

Menurutnya, Inspektorat Pamekasan terlambat dalam menangani kasus dugaan korupsi Mobil Sigap yang menelan anggaran mencapai Rp 38 miliar.

Harusnya, kata dia, Inspektorat bukan malah menerima pelimpahan kasus dari kejaksaan, melainkan mengawasi sedari awal penganggaran.

"Bukan malah menerima pelimpahan kasus dari kejaksaan. Ini sudah jelas menciderai proses hukum," terangnya.

Ia mengancam kebijakan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan dalam menerima kasus yang sudah mulai menemukan tersangka dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Inspektorat Pamekasan Moh Alwi menjelaskan bahwa dirinya tidak langsung menerima pelimpahan kasus dari Kejari Pamekasan.

Akan tetapi, kata dia, kejaksaan menyerahkan kasus Mobil Sigap kepada Bupati Pamekasan Baddrut Tamam yang kemudian Bupati melimpahkan ke Inspektorat.

"Tidak langsung ke Inspektorat, jadi dari pak Bupati kemudian diserahkan ke Inspektorat," kata Moh Alwi di depan massa aksi.

Ia menerangkan bahwa dirinya telah berhak melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi Mobil Sigap dikarenakan telah menerima surat dari kejaksaan.

"Atas surat dari kejaksaan. Baik, begini ya, kami kan juga pengawas ya," terangnya. Sehingga, kata dia, dirinya berhak menerima pelimpahan kasus Mobil Sigap dari kejaksaan.

Zaini wer wer selaku Korlap Aksi sangat kecewa dengan penjelasan kepala inspektorat karena tidak melalukan audit sebagaimana yang di minta oleh teman teman demonstran

Ketua FAMAS Abdus Marhen Salam saat orasi

Untuk melimpahkan kekecewaannya para massa demonstran Bakar Ban Bekas di hadapan kantor inspektorat sebagai bentuk kekecewannya

Aksi bakar ban yang dilakukan pendemo seketika dimatikan oleh aparat kepolisian setempat, demonstran Tidak terima perbuatan polisi yang memadamkan api, massa aksi pun dilanjutkan ke Kejari Pamekasan.

Setibanya di kantor kejari pamekasan massa aksi ditemui oleh kasi pidsus Bapak Ginung tapi demonstran ngotot menemui kajari pamekasan.

Setelah di desak dan kasipidsuspun jadi sasaran kemarahan demonstran karena di anggap Corpot (bohong) karena kejari di bilang tidak ada di kantornya.

Peserta aksi lakukan Lempar telur dan ancam boikot kantor kajari pamekasan bahkan salah satu demonstran telah memesen tenda untuk menduduki kantor kejari apabila tidak temui. Ancam demonstran.

Menariknya peserta demonstran langsung galang Dana yang di mintakan ke pengendara sepada motor dan mobil yang melintasnya.

Setelah kejari datang menemui, uang yang ada di kardus langsng di serahkan ke kajari pamekasan sebagai simbol dan support dari masyarakat dalam penegakan dan penuntasan kasus mobil sigap di kab pamekasan.



Laporan : (Mtr/rud)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MABES NGO DESAK PENUNTASAN KASUS MOBIL SIGAP

Iklan


Terkini

Iklan